Segera Atur Waris Anda


Jakarta - Salah satu kepastian adalah kematian sedangkan yang tidak pasti adalah waktu kematian itu sendiri. Pernahkah terpikir dalam benak anda apakah sudah menyiapkan warisan untuk ahli waris apabila tiba-tiba kita dipanggil Yang Maha Kuasa?

Perencanaan waris atau biasa disebut dengan Estate Planning menjadi salah satu hal penting yang mulai dibicarakan di masyarakat saat ini. Ilmu waris ini disebut juga dengan nama Faraid. Dalam agama Islam Ilmu Faraid sedemikian pentingdan diatur sangat ketat dan terinci di dalam Al Quran. Sedemikian pentingnya Ilmu Faraid seperti yang diriwayatkan oleh sahabat Rasulullah yaitu Saidina Umar "Pelajarilah ilmu faraid dan ajarkanlah pada manusia sebab ilmu faraid itu adalah setengah ilmu pengetahuan."

Perencanaan waris itu sendiri adalah suatu proses pendistribusian atau memindahkan kekayaan (aset) dan kewajiban seseorang kepada ahli waris. Perencanaan waris sudah bisa anda susun sebelum anda meninggal dunia. Lalu kapan kita mulai meyusun warisan? Sebaiknya anda mulai menyusun warisan ketika anda memasuki usia produktif dan sudah mulai stabil dalam hal keuangan.

Mengapa perlu melakukan perencanaan warisan?
Hukum waris di Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu Hukum Agama, Hukum Perdata, dan Hukum Adat. Melakukan perencanaan waris sejak dini fungsinya adalah menghindari konflik dalam suatu keluarga. Selain itu perencanaan waris juga bisa mencegah jatuhnya aset kekayaan kepada seseorang yang tidak berhak menerimanya. Sehingga keluarga atau ahli waris yang anda inginkan dapat benar-benar mendapatkan aset anda. Apabila anda seorang pencari nafkah,maka ada tanggungan yaitu anak-anak anda ketika anda meninggalkannnya. Dan pastinya anda juga tidak akan rela apabila ahli waris (anak-anak dn pasangan) harus terbebani dengan utang yang anda tinggalkan.

Rencanakan warisan anda dengan bijak
Keuntungan dari merencanakan waris selain menghindari konflik adalah bisa juga menjadi pelindung aset bisnis atau usaha anda. Perencanaan waris dapat dilakukan dengan cara wasiat secara tertulis.surat wasiat merupakan bukti tertulis atas pemindahan kekayaan kepada ahli waris. Oleh karena itu penulisan wasiat sebaiknya ditulis dan disahkan di depan notaris, surat wasiat juga bisa juga diperbaiki atau dikaji ulang lagi. Waktu ideal kita mengkaji surat wasiat lagi adalah 2-5 tahun. Anda harus menyusun surat wasiat dengan baik dan bijak karena surat wasiat merupakan inti dari perencanaan waris. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun surat wasiat:

1. Kumpulkan seluruh informasi mengenai seluruh kekayaan dan aset yang anda miliki
2. Selain kekayaan dan aset anda juga harus memperhatikan semua informasi tentang ahli waris anda
3. Tinjau kembali asuransi yang anda miliki. Apakah uang pertanggungannya sudah cukup mengcover seluruh aset dan utang anda
4. Jika anda memiliiki rencana keuangan maka sertakan rencana tersebut di dalam surat wasiat anda supaya ahli waris mendapatkan gambaran tentang rencana keuangan anda
5. Dan yang terkhir adalah biaya. Pikirkan biaya yang akan dikeluarkan ahli waris ketika menerima warisan dari anda, misalnya pajak balik nama apabila anda meninggalkan aset berupa tanah atau propert. Biaya yang dikeluarkan ahli waris tidaklah sedikit maka anda perlu konsultasi dengan notaris atau perencana keuangan untuk hal ini.

Kita memang merasa tidak nyaman apabila membicarakan tentang waris karena berkaitan dengan kematian. Namun merencanakan waris sejak dini menunjukkan kasih saying anda kepada orang yang anda cintai karena perencanaan waris memberikan jaminan hukum kepada ahli waris. Sehingga tidak terjadi masalah ketika anda meninggalkan orang yang anda cintai.


Selamat ngatur duit!

Sumber :Detik

Subscribe to receive free email updates: