Tidak Pakai Sabuk Pengaman pengendara Mobil Ditilang Rp.150.000 melalui E Tilang
WARTA Borneo-sanggau Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sanggau, AKBP Oki Waskito beberapa waktu lalu memimpin apel gelar pasukan operasi zebra 2017 yang dipusatkan di halaman Mapolres Sanggau di Kompleks Rawa Bangun, Kelurahan Ilir Kota.Turut hadir dalam gelar pasukan tersebut, Dandim 1204/Sanggau Letkol Inf. Heri Purwanto, Kepala Dinas Perhubungan Sanggau, Marinus, Bupati Sanggau diwakili Kabag Hukum Yakobus, dan Dansub Denpom Sanggau serta anggota TNI, dishub dan Satpol PP Sanggau.
Operasi Zebra 2017 dilakukan secara gabungan bersamaTNI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sanggau. Kapolres Oki mengingatkan pengendara untuk melengkapi kelengkapan kendaraan dan surat-suratnya. Kemudian melengkapi administrasi pengendara seperti SIM dan lebih berhati-hati dalam berlalulintas.
Bagi warga yg tidak membawa surat-surat kendaraan ataupun perlengkapan kendaraan tidak lengkap (mis:Spion,lampu sein,dll) akan langsung dikenai E tilang yang bisa dibayar/disetor ke rek bank BRI (BRIVA). Bagi pengendara yg terkena tilang maka salah satu surat kendaraannya akan ditahan terlebih dahulu, dan dapat diambil setelah melakukan pembayaran E Tilang ke rekening Bank BRI tersebut.
Salah seorang warga sintang yg kebetulan sedang melakukan perjalanan ke sanggau (Marwandy) menuturkan kepada warta borneo, bahwa dia baru saja terkena tilang dalam operasi zebra ini, padahal surat menyurat dan perlengkapan kendaraan sudah lengkap tapi ada satu kelalaian yakni sabuk pengaman tidak saya pakai sehingga harus di tilang, STNK saya di tahan dan bisa diambil setelah membayar E tilang yang akan di sms dari Sistem ke no ponsel saya. Setelah kurang lebih satu jam sms E Tilang saya terima dan diminta untuk membayar ke rek BRI Briva dengan kode dan nominal yg sudah tercantum di sistem senilai Rp.150.000 adapun pembayaran bisa dilakukan melalui ATM,Internet Banking atau Teller bank.
Saya berharap dengan model tilang seperti ini (E Tilang) maka tidak ada lagi cerita “main-main” (damai di tempat) antara pengendara dengan oknum kepolisian, tutupnya.