Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Sintang RENDAH, ini Tanggapan Dewan
Wartaborneo.com/Sintang- Sosialisasi
Hasil Penilaian Pelayanan Publik yang dirilis oleh Ombudsman RI Kalbar
berdasarkan Undang-undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik beberapa
waktu yang lalu (22/3/2018), dimana
Pemerintah Kabupaten Sintang mendapatkan nilai rata-rata 39,28% dari 13
OPD yang dinilai, artinya Pelayanan Publik di Kabupaten Sintang masuk dalam
kategori Rendah atau "Zona Merah" Berdasarkan Standarisasi penilaian, rentang 0-50%
(Rendah), 51-80% (Sedang), 81-100 (Tinggi).
Menanggapi
hasil penilaian Ombudsman RI Kalbar, Anggota DPRD Sintang Hikman Sudirman
mengatakan, hasil penilaian ombudsman yang telah disampaikan merupakan
instrumen bagi pemerintah Kabupaten Sintang melalui OPD-OPD agar membenahi
pelayanan publik yang sesuai standar, sehingga kualitas pelayanan publik di
Sintang semakin baik, mudah, cepat dan terukur.
“Rendahnya
pelayanan Publik di Kabupaten Sintang menurut hasil penilaian ombudsman RI
Kalbar, tentu menjadi masukan bagi penyelenggara Publik melalui OPD yang ada
untuk mulai berbenah, terus tingkatkan Pelayanan Publik yang berkualitas, mudah
dan cepat” ujarnya.
Politisi
Partai Demokrat ini menambahkan, perlu komitmen dan keseriusan dari semua OPD
yang ada dalam melakukan pembenahan-pembenahan, inovasi dalam pelayanan publik
agar kedepannya hasil pelayanan publik di Kabupaten Sintang minimal masuk dalam
kategori Sedang, apalagi ini penilaian yang pertama kali di Kabupaten Sintang.