Sosialisasi Perda Kabupaten Sintang Kurang Maksimal, Ketua Komisi A DPRD Sintang; Banyak Kades Yang Belum Tahu Peraturan Daerah


Ketua Komisi A DPRD Sintang, Syahroni
Wartaborneo.com/Sintang- Dari website JDIH Sekretariat Kementerian Dalam Negeri, tercatat sebanyak 33 Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Sintang, setelah tahun 2017 yang lalu terdapat sejumlah 7 perda yang dihapus oleh pemerintah melalui Kemendagri.
33 Peraturan Daerah Kabupaten Sintang ini dinilai belum semuanya diketahui oleh masyarakat luas.
Menyoal hal ini, Ketua Komisi A DPRD Sintang, Syahroni mengatakan, Peraturan Daerah Kabupaten Sintang yang ada perlu digencarkan untuk disosialisasikan oleh sektor terkait, sehingga masyarakat luas mengetahui serta dapat memahami perda-perda tersebut.
Terlebih bagi para perangkat Desa yang mengaku belum mengetahui sejumlah Peraturan Daerah Kabupaten Sintang, padahal Perda tersebut menyoal hal-hal yang berkaitan dengan tupoksi perangkat Desa dan menyangkut hal mendasar masyarakat.
“Kami meminta agar Pemerintah Kabupaten Sintang lebih gencar lagi melakukan sosialisasi Peraturan Daerah terutama bagi Perangkat Desa, agar jangan ada lagi Kades yang tidak tahu ada Peraturan Daerah yang belum mereka ketahui”harapnya.

Subscribe to receive free email updates: