Pemukiman Penduduk Masuk Dalam Kawasan Hutan, Wakil Ketua DPRD Sintang Minta Pemerintah Kaji Ulang
![]() |
Sandan, S.Sos.(pontianakpost.co.id) |
Wartaborneo.com/Sintang- Pasca
ditetapkannya Kawasan Hutan di Serawai dan Ambalau sebagai Kawasan Hutan
Lindung oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, menuai polemik di
masyarakat Serawai Ambalau, musababnya selama ini masyarakat di dua Kecamatan
tersebut bergantung pada kawasan hutan yang kini ditetapkan sebagai Kawasan
Hutan Lindung.
Menanggapi
beberapa keluhan masyarat sekitar kawasan hutan, Wakil Ketua DPRD Sintang,
Sandan, S.Sos, menilai perlunya Pemerintah Kabupaten Sintang mengajukan kawasan
pemukiman penduduk di daerah Serawai-Ambalau yang terlanjur masuk dalam Kawasan
Hutan.
“Saya
pikir pemerintah perlu mengkaji ulang, sebab pemukiman penduduk juga masuk
dalam kawasan hutan, jangan sampai Penduduk sekitar tidak bebas bercocok tanam
di kawasan hutan yang sudah lama mereka kelola dan mereka tempati turun temurun”
ujarnya.
Sandan
menambahkan, polemik ini jangan dibiarkan berlarut-larut, ia pun mendesak agar Wilayah
Pemukiman Penduduk segera dikeluarkan dari Wilayah Kawasan Hutan.
“Harus
segera mungkin dikeluarkan dari kawasan hutan, bukan berarti kita tak mendukung
upaya pemerintah melestarikan sumber daya hayati yang ada di kawasan hutan
tersebut, namun perlu kiranya mempertimbangkan juga aspek manusianya” tegasnya.