Pemukiman Penduduk Masuk Dalam Kawasan Hutan, Wakil Ketua DPRD Sintang Minta Pemerintah Kaji Ulang


Sandan, S.Sos.(pontianakpost.co.id)

Wartaborneo.com/Sintang- Pasca ditetapkannya Kawasan Hutan di Serawai dan Ambalau sebagai Kawasan Hutan Lindung oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, menuai polemik di masyarakat Serawai Ambalau, musababnya selama ini masyarakat di dua Kecamatan tersebut bergantung pada kawasan hutan yang kini ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Lindung.
Menanggapi beberapa keluhan masyarat sekitar kawasan hutan, Wakil Ketua DPRD Sintang, Sandan, S.Sos, menilai perlunya Pemerintah Kabupaten Sintang mengajukan kawasan pemukiman penduduk di daerah Serawai-Ambalau yang terlanjur masuk dalam Kawasan Hutan.
“Saya pikir pemerintah perlu mengkaji ulang, sebab pemukiman penduduk juga masuk dalam kawasan hutan, jangan sampai Penduduk sekitar tidak bebas bercocok tanam di kawasan hutan yang sudah lama mereka kelola dan mereka tempati turun temurun” ujarnya.
Sandan menambahkan, polemik ini jangan dibiarkan berlarut-larut, ia pun mendesak agar Wilayah Pemukiman Penduduk segera dikeluarkan dari Wilayah Kawasan Hutan.
“Harus segera mungkin dikeluarkan dari kawasan hutan, bukan berarti kita tak mendukung upaya pemerintah melestarikan sumber daya hayati yang ada di kawasan hutan tersebut, namun perlu kiranya mempertimbangkan juga aspek manusianya” tegasnya.

Subscribe to receive free email updates: