Dewan Sintang Dukung Pemkab Laksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2018
![]() |
Anggota DPRD Sintang, Welbertus, S.Sos. |
Wartaborneo.com/Sintang- Survei
Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Pelayanan Publik yang diatur pedoman
pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (MENPAN-RB) Nomor 14 Tahun 2017.
Tujuan
dilakukannya Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah guna mengukur tingkat
kepuasan masyarakat selaku pengguna layanan dan meningkatkan kualitas pelayanan
publik pada unit-unit pelayanan publik pemerintah.
Penyelenggara
Pelayanan Publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara
berkala, minimal sekali dalam satu tahun, dalam rangka peningkatan
transparansi, hasil SKM dan rencana tindak lanjutnya wajib dipublikasikan
kepada masyarakat.
Terkait
hal ini, anggota DPRD Sintang, Welbertus, S.Sos menyambut baik dan mendukung
Pemerintah Kabupaten Sintang melalui OPD-OPD nya untuk segera melakukan Survei
Kepuasan Masyarakat (SKM), menurutnya melalui SKM akan terukur secara jelas seperti
apa tanggapan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sintang.
![]() |
Ilustrasi Survei Kepuasan Masyarakat (foto:kemenkumham.go.id) |
“Survei
Kepuasan Masyarakat (SKM) ini kan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk itu kita dorong Pemkab segera
melakukan Survei di Tahun 2018, apalagi tujuannya untuk memperbaiki Kualitas
Pelayanan Publik”ujarnya (28/7/2018)
Werlbertus
menambahkan, Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) menjadi momentum yang tepat untuk
meperbaiki mutu Pelayanan Publik setelah Tahun 2017 yang lalu Pelayanan Publik
di Kabupaten Sintang sempat masuk dalam kategori Rendah berdasarkan penilaian
oleh Ombudsman RI Kalbar.
“Ini
momen yang tepat untuk segera membenahi unit-unit pelayanan Publik menjadi
pelayanan publik yang berkualitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang”tandasnya.