Dewan Sintang Dukung Pemkab Laksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2018


Anggota DPRD Sintang, Welbertus, S.Sos.

Wartaborneo.com/Sintang- Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Pelayanan Publik yang diatur pedoman pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Nomor 14 Tahun 2017.
Tujuan dilakukannya Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah guna mengukur tingkat kepuasan masyarakat selaku pengguna layanan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik pada unit-unit pelayanan publik pemerintah.
Penyelenggara Pelayanan Publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara berkala, minimal sekali dalam satu tahun, dalam rangka peningkatan transparansi, hasil SKM dan rencana tindak lanjutnya wajib dipublikasikan kepada masyarakat.

Terkait hal ini, anggota DPRD Sintang, Welbertus, S.Sos menyambut baik dan mendukung Pemerintah Kabupaten Sintang melalui OPD-OPD nya untuk segera melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), menurutnya melalui SKM akan terukur secara jelas seperti apa tanggapan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Ilustrasi Survei Kepuasan Masyarakat (foto:kemenkumham.go.id)
“Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) ini kan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk itu kita dorong Pemkab segera melakukan Survei di Tahun 2018, apalagi tujuannya untuk memperbaiki Kualitas Pelayanan Publik”ujarnya (28/7/2018)
Werlbertus menambahkan, Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) menjadi momentum yang tepat untuk meperbaiki mutu Pelayanan Publik setelah Tahun 2017 yang lalu Pelayanan Publik di Kabupaten Sintang sempat masuk dalam kategori Rendah berdasarkan penilaian oleh Ombudsman RI Kalbar.

“Ini momen yang tepat untuk segera membenahi unit-unit pelayanan Publik menjadi pelayanan publik yang berkualitas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang”tandasnya.

Subscribe to receive free email updates: