DESA GEMBA RAYA DAPATKAN 849 SERTIFIKAT TANAH PROGRAM PTSL






www.wartaborneo.com-Sintang||Bupati Jarot Winarno menyerahkan 849 sertifikat tanah kepada warga Desa Gemba Raya Kelam Permai dengan didampingi  Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sintang Junaedi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang H.Syarif Muhammad Taufik, Ketua Komisioner KPU Sintang Hazizah, Anggota DPRD Kabupaten Sintang Florensius Roni, Camat, Lurah dan Kepala Desa, serta disaksikan  para tokoh agama , tokoh adat  serta masyarakat. Kegiatan ini merupakan Program Nasional Legalitas  Aset Tahun 2018  Redistribusi  Tanah dan PTSL  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sintang. Kegiatan penyerahan sertifikat ini dilakukan di Balai Papau Desa Gemba Raya Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang pada tanggal 17 Januari 2019.


“ Hari  ini kita  akan menyerahkan secara simbolis  sertifikat tanah  melalui program PTSL, yang dulu disebut program prona yang dulunya ditargetkan 1.000 hingga 2.000 bidang  tanah  dan, saat ini program PTSL  pada tahun lalu sebanyak 15.000 tercapai,  dan pada tahun 2019 ini total target seluruhnya ada sekitar 18.000 lebih sudah tercapai, jumlah yang sangat luar biasa , sehingga akan mengurangi segala permasalahan sengketa tanah yang sering terjadi di masyarakat di daerah ini ”, tegas Bupati Sintang Jarot Winarno.

Dalam kesempatan ini Bupati Jarot Winarno juga menyampaikan pentingnya KTP-Elektronik sebab semua sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK. “ KTP-Elektronik saat ini sudah dijadikan sebgai identitas tunggal jadi apabila ada permasahan baik diperbankan  ataupun pembuatan sertifikat tanah tetap dilakukan pengecekan di Nomor Induk Kependudukan, mereka  akan mudah melakukan pelayanan, termasuk dalam hak pilih pada pileg maupun pilpres juga  harus sudah terekam identitasnya dalam KTP-Elektronik, dan di kecamatan Kelam Permai ada sekitar 800 wajib E-KTP yang belum terekam, diharapkan sebelum 17 April sudah dilakukan perekaman semuanya ya, karena KTP sangat penting sebagai simbol identitas tunggal diri kita dalam segala urusan administrasi “, terang Jarot.

Bupati Jarot Winarno mengajak masyarakat untuk menjaga baik-baik sertifikat yang telah mereka terima. Karena jika sampai hilang maka akan repot urusannya karena harus memberitakan hal ini di koran, laporan kepolisian, dan melengkapkan berbagai persyaratan yang cukup melelahkan. ( Rz )

Subscribe to receive free email updates: