SOSIALISASI PNBP, TWA KELAM JANGAN LEBIHI 5 RIBU




www.wartaborneo.com-Sintang||Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Drs. H. A Darmanata, MM mewakili Bupati Sintang, dr. Jarot Winarno, M.Med , PH membuka sosialisasi aturan pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) sektor Kehutanan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sintang, Selasa (19/02/2019). Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Dr. Hendrika Ika, Kadis Pemuda, Olahraga dan Pariwisata. Juga perwakilan dari Kecamatan Kelam Permai dan sejumlah instansi terkait yang ada di lingkungan Pemda Sintang. 

" Kita pernah dengar kasus petugas yang menjalani kasus hukum memungut iuran di kawasan konservasi, nah kita tidak ingin hal itu terjadi di Kabupaten Sintang, untuk itulah kita perlu tahu dan dengar tentang aturan aturan terkait. Kita mau, masyarakat kita tertib aturan dalam mengelola kawasan taman wisata alam ( TWA ) kita, seperti Kelam " , kata pria yang akrab disapa Nata ini. 

Secara khusus, sosialisasi ini membahas tentang pungutan PNBP di kawasan konservasi. Materi sosialisasi disampaikan oleh Bagian Tehknik dan Kerjasama Teknis Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Adapun Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, yaitu Sadtata Noor Adirahmanta, S.Hut , MT, menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini dalam rangka mengoptimalkan PNBP di sektor Kehutanan. 

“ Kita semua ingin mengetahui aturan hukum khususnya tentang pungutan di kawasan wisata alam supaya teknis kerja dalam hal memungut iuran tidak menjadi batu sandungan dalam kerja kita selaku pelaksana konservasi dan Dinas Pariwisata. Kebetulan Kabupaten Sintang memiliki kawasan taman wisata alam, TWA Bukit Kelam , " kata Noor. 

Agus Suprianto, Kepala Bagian Hukum, Kerjasama dan Teknik Sekretariat Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan sekilas aturan aturan yang menaungi pengaturan pungutan dan iuran di kawasan konservasi. 

" Kabupaten tidak memiliki kewenangan atas sektor kehutanan ya, hanya saja di kabupaten ada perwakilan balai yang akan bekerjasama dengan Pemda untuk mengurus aturan PNBP sektor kehutanan yang ada di Sintang ini. Bentuk PNBP yang ada itu kan pungutan karcis masuk dan iuran , “ papar Agus. 

Untuk urusan pungutan dan iuran ini, Kepala Balai hanya bisa menyimpan dana pungutan selama 2x24 jam lalu harus disetor ke kas negara, dan tata caranya pun sudah diatur di dalam undang-undang. 

Pungutan masuk hutan wisata, taman nasional dan taman hutan rakyat merupakan penerimaan dari pemanfaatan jasa lingkungan. Termasuk pungutan terhadap pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar. 

" TWA Kelam itu aturan besaran karcis sudah diatur dalam Peraturan Presiden, diatur oleh pusat. Karena masuk di Rayon III diaturannya, karcis pungutan masuknya itu Rp 5.000,- , tidak boleh lebih dari itu ya , “ demikian penjelasan Agus.
( Rz )

Subscribe to receive free email updates: