SENGKARUT PELANTIKAN BADAN PENYELESAIAN KONSUMEN ( BPSK ) KABUPATEN SINTANG






www.wartaborneo.com-Sintang||Atas dasar KEPRES No 13 Tahun 2015 Tentang Pembentukan BPSK Kabupaten Sintang dan Kabupaten Lainnya, telah dilakukan perekrutan terbuka pada tahun 2017 lalu terhadap BPSK Kabupaten Sintang dengan pola rekrut yang luar biasa panjang, karena melibatkan pansel yang terdiri dari berbagai unsur mulai dari Akademisi, Perwakilan Asosiasi, dan tim hukum Pemda Sintang serta Sekda Sintang. 

Beberapa tahap harus dilalui para peserta mulai dari tes tertulis, tes psikologi dan terakhir adalah tes wawancara. Dari sekitar empat puluhan orang yang mengikuti tes hanya 9 orang yang dinyatakan lulus, yakni 3 dari unsur pemerintah 3 dari unsur konsumen 3 dari unsur pelaku usaha. 

Setelah diumumkan nama nama peserta yang lolos seleksi dan berhak untuk dilantik tak berapa lama keberadaan BPSK Sintang menjadi simpang siur, sudah tidak terdengar lagi tindak lanjut dari dinas terkait dalam hal ini Dinas PERINDAGKOP Kabupaten Sintang mengenai kelanjutan dari hasil seleksi BPSK ini. Bahkan sampai salah satu CBPSK dari unsur pemerintah pension pun BPSK Sintang hasil seleksi belum dilantik. 

Kabar didapatkan oleh CBPSK, bahwa perekrutan BPSK di Kabupaten Sintang tidak bisa diakomodir untuk dilantik oleh pemerintah pusat dikarenakan adanya perubahan UU yang mengatur tentang kewenangan pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten sehingga mengenai BPSK adalah menjadi kewenangan pemerinah propinsi dengan berlakunya UU No 23 tahun 2014. 

Masalah lain muncul karena ada informasi bahwa keterlambatan pelantikan dikarenakan keteledoran dari pihak Disperindagkop Kabupaten Sintang sehingga menyebabkan berkas para calon anggota BPSK terlambat dikirim ke propinsi untuk kemudian diproses di Kementerian Perdagangan. 

Informasi ini berdasarkan pernyataan dari pihak Perindagkop Propinsi Kalbar. 

“ Seharusnya berkas hasil seleksi cepat dikirim ke kami agar dapat segera kami lanjutkan ke kementerian sebelum berlakunya UU No 23 thn 2014 “ , jelas sumber tersebut. 

Sengkarut BPSK Sintang kembali terjadi, setelah dinyatakan tidak bisa diakomodir untuk dilantik karena kewenangan pembentukan diambil alih oleh propinsi, Dinas Perindagkop propinsi menyatakan akan melakukan seleksi ulang terhadap pembentukan BPSK Kabupaten Sintang. Sehingga sembilan orang CBPSK terdahulu diminta untuk mengikuti test ulang. 

Adapun pelaksanaan proses perekrutan yang ke dua ini sangat tidak berbobot. Sama sekali tidak ada proses panjang seperti pada pola perekrutan BPSK pertama, peserta hanya diberikan soal pilihan ganda yang menurut beberapa orang bisa mereka selesaikan tidak lebih dari lima belas menit. Tidak ada lagi proses test psikologi dan fit n proper test layaknya proses tes BPSK terdahulu. 

Setelah pengumuman peserta yang lulus test disampaikan, semua anggota CBPSK terdahulu dinyatakan lulus. Keanehan kembali muncul, diadakan kembali test BPSK yang ke tiga kalinya yang mana tidak ada pengumuman secara terbuka sama sekali, dan hasilnya anggota BPSK yang sebelumnya berjumlah sembilan orang kemudian bertambah menjadi lima belas orang, setelah dilakukan seleksi ke tiga tersebut. 

Pelantikan BPSK kembali mendapat masalah. Setelah menunggu sekian lama akhirnya undangan pelantikan pun diberikan oleh Dinas Perindagkop Propinsi Kalbar, yang mana dalam surat tersebut akan dilakukan pelantikan beberapa BPSK kabupaten lain secara bersamaan pada tanggal 20 Februari 2019. Polemik kembali muncul, Gubernur Kalbar yang sedianya melantik BPSK tidak bersedia melantik dengan alasan ada agenda lain pada saat yang sama. Isu isu pun kembali muncul bahwa keengganan Gubernur melantik bukan karena jadwal bentrok dengan agenda lain, tetapi karena pertimbangan hukum bahwa Surat Penetapan dari Menteri Perdagangan tentang anggota BPSK sudah kadaluarsa. 

Dalam Permendag No 06 tahun 2017 pasal 18 ayat 4 disebutkan, bahwa Gubernur wajib melantik anggota BPSK 30 hari setelah ditetapkan melalui Kepmen. Adapun Kepmen tersebut adalah Kepmen No 1477 Tahun 2018 yang ditetapkan tanggal 27 Desember 2018. Artinya jika dilantik pada tanggal 20 Februari 2019 maka ada kemungkinan pelantikan tersebut akan cacat hukum. Mungkin hal inilah yang menjadi pertimbangan Gubernur Kalbar sehingga membatalkan pelantikan yang sudah diagendakan oleh Dinasperindag Propinsi jauh jauh hari sebelumnya. 

Tentu masyarakat akan bertanya terutama CBPSK yang batal dilantik, bagaimana mungkin ini bisa terjadi? . Apakah memang kurangnya koordinasi antara pihak pihak yang terkait atau pun karena ada keengganan pihak tertentu sehingga BPSK ini tidak kunjung dilantik. Apalagi jika dikaitkan dengan angaran BPSK yang mana sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 anggaran BPSK menjadi tanggung jawab Propinsi Kalbar. 

Tentu kita akan menunggu saga selanjutnya dari cerita BPSK Sintang ini. Akan dibawa kemana?
( Rz )

Subscribe to receive free email updates: