Kesadaran Masyarakat Urus Akta Kematian Masih Rendah, Hardoyo : Ujung Tombaknya RT
WARTABORNEO.COM - Saat seorang anak lahir, maka orangtua anak tersebut mesti mendaftarkan kelahiran anak tersebut ke kantor catatan sipil atau Disdukcapil untuk mendapatkan akta kelahiran.Tapi bukan orang yang baru lahir saja yang mesti dilaporkan ke Disdukcapil, orang yang meninggal pun perlu dilaporkan ke Disdukcapil untuk diurus surat kematiannya.
Jadi kesadaran masyarakat untuk membuat akta kematian harusnya seperti membuat akta kelahiran karena kedua hal ini sama pentingnya dalam administrasi data kependudukan di kota Sintang. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat Sintang membuat akta kematian masih rendah.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Sintang, Hardoyo. Menurutnya kesadaran masyarakat untuk mengurus akta kematian anggota keluarganya masih rendah. Hal tersebut diungkapkan Hardoyo kepada awam media kami, Jumat (29/3/19).
Menurutnya kesadaran masyarakat membuat akta kematian tidak sebanding kesadaran membuat akta kelahiran. Dan biasanya yang membuat akta kematian adalah dari kalangan keluarga pegawai negeri sipil (PNS) karena diperlukan sebagai syarat untuk mengurus uang pensiun.
"Berbeda dengan Akta Kelahiran, masyarakat banyak yang mengurusnya. Namun, tidak banyak yang sadar mengurus Akta Kematian," katanya.
Padahal pengurusan akta kematian tidak hanya untuk keperluan pengurusan uang pensiun. Ada banyak kegunaan akta kematian selain untuk hal itu, seperti untuk pengurusan klaim asuransi, masalah warisan, bphtb, hingga urusan perbankan.
Menurut Hardoyo solusi untuk memperbaiki hal ini bisa dimulai dari RT serta kelurahan setempat yang pro-aktif dalam pengurusan akta kematian ini. Jadi mereka segera membantu melaporkan warganya yang meninggal ke dinas terkait guna dibuatkan akta kematian.
"Ujung tombaknyakan RT yang paham dengan warganya," kata Harydoyo
Dan yang terpenting, akta kematian sangat penting dalam administrasi kependudukan sebagai validasi data. Dan data ini sangat penting dalam hal pilkada dan pemilu nantinya.
“Makanya, sering ada temuan penduduk sudah meninggal, tetapi 'hidup' lagi karena dimasukkan data pemilih. Ya, karena memang tidak ada laporan mengenai meninggalnya penduduk bersangkutan,” katanya.
Dan terkhusus untuk permintaan pembuatan akta kematian yang peristiwa kematiannya sudah lebih dari 10 tahun maka prosesnya memerlukan ketetapan pengadilan terlebih dahulu. Hal ini tertuang dalam Surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Tanggal 17 Januari Tahun 2018 Nomor 472.12/932/DUKCAPIL. (*)
Jadi kesadaran masyarakat untuk membuat akta kematian harusnya seperti membuat akta kelahiran karena kedua hal ini sama pentingnya dalam administrasi data kependudukan di kota Sintang. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat Sintang membuat akta kematian masih rendah.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Sintang, Hardoyo. Menurutnya kesadaran masyarakat untuk mengurus akta kematian anggota keluarganya masih rendah. Hal tersebut diungkapkan Hardoyo kepada awam media kami, Jumat (29/3/19).
Menurutnya kesadaran masyarakat membuat akta kematian tidak sebanding kesadaran membuat akta kelahiran. Dan biasanya yang membuat akta kematian adalah dari kalangan keluarga pegawai negeri sipil (PNS) karena diperlukan sebagai syarat untuk mengurus uang pensiun.
"Berbeda dengan Akta Kelahiran, masyarakat banyak yang mengurusnya. Namun, tidak banyak yang sadar mengurus Akta Kematian," katanya.
Padahal pengurusan akta kematian tidak hanya untuk keperluan pengurusan uang pensiun. Ada banyak kegunaan akta kematian selain untuk hal itu, seperti untuk pengurusan klaim asuransi, masalah warisan, bphtb, hingga urusan perbankan.
Menurut Hardoyo solusi untuk memperbaiki hal ini bisa dimulai dari RT serta kelurahan setempat yang pro-aktif dalam pengurusan akta kematian ini. Jadi mereka segera membantu melaporkan warganya yang meninggal ke dinas terkait guna dibuatkan akta kematian.
"Ujung tombaknyakan RT yang paham dengan warganya," kata Harydoyo
Dan yang terpenting, akta kematian sangat penting dalam administrasi kependudukan sebagai validasi data. Dan data ini sangat penting dalam hal pilkada dan pemilu nantinya.
“Makanya, sering ada temuan penduduk sudah meninggal, tetapi 'hidup' lagi karena dimasukkan data pemilih. Ya, karena memang tidak ada laporan mengenai meninggalnya penduduk bersangkutan,” katanya.
Dan terkhusus untuk permintaan pembuatan akta kematian yang peristiwa kematiannya sudah lebih dari 10 tahun maka prosesnya memerlukan ketetapan pengadilan terlebih dahulu. Hal ini tertuang dalam Surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Tanggal 17 Januari Tahun 2018 Nomor 472.12/932/DUKCAPIL. (*)