200-an ASN Akan Pensiun Tahun Ini, Ini Kata Ketua Dewan Sintang


WARTABORNEO.COM - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang, Palentinus mengungkapkan bahwa terdapat 200 ASN di Kabupaten Sintang yang segera akan memasuki masa pensiun pada tahun ini.
 
"Dari data kita ada 200-an orang ASN yang pensiun tahun ini. Rinciannya adalah sebanyak 164 dari eselon II, 4 orang dari eselon III, kurang lebih 9 orang dari eselon IV. Selebihnya ada 23 orang dari fungsional dan guru," jelasnya.
 
Terkait hal ini, Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward meminta Pemerintah Daerah agar kekosongan jabatan tersebut untuk segera dipersiapkan penggantinya termasuk jabatan kosong yang dipegang oleh Pejabat Pelaksana Tugas atau Plt.
 
Menurutnya meski mutasi jabatan sepenuhnya hak bupati sebagai kepala daerah, namun dewan meminta agar pelaksanaan mutasi rotasi segera dilakukan secepatnya agar kekosongan jabatan bisa terisi.
 
"Kita harapkan Pemkab Sintang untuk segera melakukan pengisian jabatan yang nantinya kosong karena pejabat sebelumnya pensiun, termasuk jabatan Plt harus segera di definitifkan. Jadi jangan ada penundaan atau menunda-nunda. Saya dengar setelah Lebaran nanti akan dilaksanakan, ya mudah-mudahan saja," ujar Jeffray kepada awak media kami via pesan whatsapp, Senin (27/5/19).

Jeffray berharap hal ini segera dituntaskan karena rangkap jabatan oleh pejabat lain akan membuat kinerja tidak maksimal. Sebagai informasi saat ini jabatan kosong di lingkungan Sekretariat Daerah yang saat ini dipegang oleh Pejabat Pelaksana Tugas yakni Bagian Kesra.
 
"Jadi tidak ada alasan memperlambat proses mutasi rotasi, karena assessment PNS sudah dilakukan, hanya tinggal pelantikan bagi pejabat yang dimutasi dan rotasi,” ungkapnya.
 
Dan mengenai permasalahan ini Palentinus menjelaskan bahwa pengisian jabatan untuk kepala OPD sudah dilakukan proses assessment dan wawancara. "Kita sudah lakukan assessment dan wawancara. Hasilnya juga sudah kita sampaikan ke Bupati untuk meminta usulannya. Jika sudah ada persetujuan dari Bupati tinggal menunggu peretujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara," ungkapnya.

Palentinus memaparkan bahwa pihaknya tidak berwenang dalam hal ini. "Kami tidak bisa memastikan waktunya, karena semua tergantung persetujuan Bupati dan KASN. Bisa cepat, mungkin juga bisa lambat," kata Palentinus. (*)

Subscribe to receive free email updates: