DPRD Sintang Akui Tak Hasilkan Perda Inisiatif Jelang Akhir Periode
WARTABORNEO.COM - Menjelang akhir masa jabatan Anggota Dewan Sintang periode 2014-2019, Dewan Sintang tidak mengajukan rancangan peraturan daerah atau yang biasa disebut sebagai hak inisiatif dewan, yaitu hak yang dimiliki oleh DPRD untuk mengajukan rancangan Perda dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Wakil Wakil Ketua DPRD Sintang, Terry Ibrahim membenarkan hal ini ketikda ditemui awak media kami pada hari Jumat (31/5/2019). Ia mengakui jika tidak ada produk hukum berupa Perda yang merupakan hak inisiatif DPRD Sintang.
Menurutnya, hal tersebut disebabkan karena tidak adanya anggaran untuk melaksanakan salah satu fungsi dewan yakni legislasi.
Lanjut Terry, sebenarnya penentuan arah kebijakan untuk kepentingan daerah bukanlah terletak pada keharusan membuat perda-perda yang banyak, akan tetapi pencocokan sumber daya alam maupun manusia lebih diperhitungkan agar daerah itu dapat menyesuaikan kemampuan pada anggaran pendapatan daerah.
Faktor adanya peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat juga sebagai bahan refrensi daerah atas kepatuhan terhadap aturan hukum yang menyesuaikan dengan kondisi lingkungan didaerahnya.
"Ya...itu semata-mata agar kebijakan daerah yang efektip, efisiensi, dan accountability dibutuhkan rencana yang matang dengan kadar waktu jangka setahun, menengah, dan panjang terkonsepkan dalam draf rencana kerja," ujarnya
Namun dirinya mengakui, jika sebenarnya ada satu raperda inisiatif dewan yang tahun lalu disampaikan dalam Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2018.
Terry Ibrahim menambahkan bahwa jangan hanya melihat dari perda inisiatif saja. Karena sudah ada beberapa perda yang sudah dibahas dan disahkan bersama legislatif dan eksekutif selama ini. (*)
Wakil Wakil Ketua DPRD Sintang, Terry Ibrahim membenarkan hal ini ketikda ditemui awak media kami pada hari Jumat (31/5/2019). Ia mengakui jika tidak ada produk hukum berupa Perda yang merupakan hak inisiatif DPRD Sintang.
Menurutnya, hal tersebut disebabkan karena tidak adanya anggaran untuk melaksanakan salah satu fungsi dewan yakni legislasi.
Lanjut Terry, sebenarnya penentuan arah kebijakan untuk kepentingan daerah bukanlah terletak pada keharusan membuat perda-perda yang banyak, akan tetapi pencocokan sumber daya alam maupun manusia lebih diperhitungkan agar daerah itu dapat menyesuaikan kemampuan pada anggaran pendapatan daerah.
Faktor adanya peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat juga sebagai bahan refrensi daerah atas kepatuhan terhadap aturan hukum yang menyesuaikan dengan kondisi lingkungan didaerahnya.
"Ya...itu semata-mata agar kebijakan daerah yang efektip, efisiensi, dan accountability dibutuhkan rencana yang matang dengan kadar waktu jangka setahun, menengah, dan panjang terkonsepkan dalam draf rencana kerja," ujarnya
Namun dirinya mengakui, jika sebenarnya ada satu raperda inisiatif dewan yang tahun lalu disampaikan dalam Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2018.
Terry Ibrahim menambahkan bahwa jangan hanya melihat dari perda inisiatif saja. Karena sudah ada beberapa perda yang sudah dibahas dan disahkan bersama legislatif dan eksekutif selama ini. (*)