PNS Tidak Boleh Terlambat Masuk Kerja Usai Libur Lebaran, Apa Kata Dewan Sintang?
WARTABORNEO.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin, mengingatkan agar para Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara jangan ada yang terlambat usai liburan lebaran. Hal ini disampaikannya usai halal bihalal di kediaman Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri di jalan Teuku Umar, Jakarta.
"(PNS) supaya jangan terlambat. Tanggal 10 (Juni) harus masuk," ucap Syafruddin di Jakarta, Rabu (5/6/2019).
Dia menegaskan, jika ada yang membolos atau tak masuk di hari tersebut tanpa keterangan, maka akan dikenakan sanksi.
"Kalau tidak (masuk tanpa keterangan), ada sanksinya," ujarnya.
Terkait hal tersebut, anggota DPRD Sintang dari Komisi A, Hermanto juga sangat mendukung seruan tersebut, mengingat cuti yang sudah dilaksanakan hampir dua minggu.
"Saya pikir para abdi negara sudah cukup dengan libur yang hampir dua minggu ini. Jadi jangan ada improvisasi untuk menambah libur sendiri. Kita harapkan mereka profesional saja, karena negara sudah memberikan kebijakan maka sekarang abdi negara kembali kepada kewajibannya," ujar Hermanto, Sabtu (8/6/2019).
Lanjutnya, jika ada yang berusaha menambah libur dan melanggar aturan yang sudah disepakati bersama maka resiko harus ditanggung. Mulai dari sanksi disiplin sampai dengan pemotongan tunjangan kinerja bagi ASN yang kedapatan membolos.
"Sanksi tentang disiplin itukan ada aturannya sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kalau tidak masuk otomatis tunjangan dipotong," kata Politikus Partai Nasdem
Untuk itu dirinya berharap para ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang agar disiplin sehingga tidak harus menanggung sanksi. Pelayanan kepada masyarakat harus kembali dilakukan, yang mungkin sudah tertunda hampir dua minggu.
Jika ada yang tetap nekad dan terlambat masuk maka siap menerima konsekuensi dan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. (*)
"(PNS) supaya jangan terlambat. Tanggal 10 (Juni) harus masuk," ucap Syafruddin di Jakarta, Rabu (5/6/2019).
Dia menegaskan, jika ada yang membolos atau tak masuk di hari tersebut tanpa keterangan, maka akan dikenakan sanksi.
"Kalau tidak (masuk tanpa keterangan), ada sanksinya," ujarnya.
Terkait hal tersebut, anggota DPRD Sintang dari Komisi A, Hermanto juga sangat mendukung seruan tersebut, mengingat cuti yang sudah dilaksanakan hampir dua minggu.
"Saya pikir para abdi negara sudah cukup dengan libur yang hampir dua minggu ini. Jadi jangan ada improvisasi untuk menambah libur sendiri. Kita harapkan mereka profesional saja, karena negara sudah memberikan kebijakan maka sekarang abdi negara kembali kepada kewajibannya," ujar Hermanto, Sabtu (8/6/2019).
Lanjutnya, jika ada yang berusaha menambah libur dan melanggar aturan yang sudah disepakati bersama maka resiko harus ditanggung. Mulai dari sanksi disiplin sampai dengan pemotongan tunjangan kinerja bagi ASN yang kedapatan membolos.
"Sanksi tentang disiplin itukan ada aturannya sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kalau tidak masuk otomatis tunjangan dipotong," kata Politikus Partai Nasdem
Untuk itu dirinya berharap para ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang agar disiplin sehingga tidak harus menanggung sanksi. Pelayanan kepada masyarakat harus kembali dilakukan, yang mungkin sudah tertunda hampir dua minggu.
Jika ada yang tetap nekad dan terlambat masuk maka siap menerima konsekuensi dan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. (*)