PPDB 2019 Sintang Sistem Zonasi, Heri Maturida : Panitia PPDB Harus Benar-benar Selektif
WARTABORNEO.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 Sintang akan menerapkan sistem zonasi. Tentu saja ini menjadi polemik dan juga pembahasan hangat di kalangan masyarakat yang selama ini ingin memasukan anaknya ke sekolah tertentu. Namun semua itu terkendala karena saat ini Sintang menerapkan sistem zonasi dalam hal PPDB.
Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang penerapan sistem zonasi ini baru akan berlaku di lingkup kota Sintang saja. Dan ini hanya berlaku untuk sekolah negeri saja, yang swasta tidak termasuk dengan penerapan sistem zonasi 90 persen dan 10 persen kuota bagi siswa di luar zona.
Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang penerapan sistem zonasi ini baru akan berlaku di lingkup kota Sintang saja. Dan ini hanya berlaku untuk sekolah negeri saja, yang swasta tidak termasuk dengan penerapan sistem zonasi 90 persen dan 10 persen kuota bagi siswa di luar zona.
“Kita belum menyeluruh, sementara akan dilaksanakan dulu di Sintang kota dan akan kita mulai di SMP Negeri. Swasta serta yang dibawah Kemenag tidak,” ujarnya, Kamis (13/6/2019)
Selain itu, penerapan zonasi belum dilakukan secara online, melainkan offline alias dilakukan secara manual. Pendaftaran untuk tingkat SMP ini akan dimulai tanggal 24 Juni hingga awal Juli 2019.
Terkait hal ini Ketua Komisi C DPRD Sintang Heri Maturida mengingatkan agar penerapan system zonasi pada PPDB 2019 untuk SMP Negeri di Sintang Kota harus benar-benar teliti dan jangan sampai menimbulkan masalah besar.
“Kita minta Diknas Sintang benar-benar mengawasi jalannya PPDB ini, karena system zonasi ini mengutamakan siswa didik yang domisilinya dekat dengan sekolah,” kata Heri Maturida, Kamis (20/6/2019)
Dikatakannya, dengan system zonasi ini sudah jelas tidak ada lagi istilah sekolah unggulan atau favorit, intinya adalah pemerataan pendidikan. Namun dirinya menduga akan ada cara yang ditempuh oleh orangtua siswa agar anaknya dapat diterima di sekolah yang diinginkan tersebut, walau domisilinya jauh.
“Ini hanya dugaan saja. Jadi akan ada cara yang dilakukan agar anak dapat masuk di sekolah yang diinginkan yakni dengan menggunakan surat pindah domisili. Jadi kalau dulu sibuk cari surat keterangan tidak mampu, sekarang yang dicari surat keterangan pindah domisili. Untuk itu, panitia PPDB harus benar-benar selektif dalam hal ini,” ungkapnya.
Pihaknya sendiri berupaya akan juga melakukan pemantauan langsung pelaksanaan PPDB yang berlangsung hari Senin, (24/6/2019). (*)