Sering Banjir Jika Hujan Lebat, Sintang Perlu Perda Tentang Drainase
WARTABORNEO.COM - Drainase atau pengatusan adalah pembuangan massa air secara alami atau buatan dari permukaan atau bawah permukaan dari suatu tempat. Pembuangan ini dapat dilakukan dengan mengalirkan, menguras, membuang, atau mengalihkan air.
Fungsi drainase adalah mengeringkan bagian wilayah kota yang permukaan lahannya rendah dari genangan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif berupa kerusakan infrastruktur kota dan harta benda milik masyarakat, mengalirkan kelebihan air permukaan badan air terdekat secepatnya agar tidak membanjiri/ menggenangi kota yang dapat merusak selain harta benda masyarakat juga infrastruktur perkotaan, mengendalikan sebagiaan air permukaan akibat hujan yang dapat dimanfaatkan untuk persediaan air dan kehidupan akuatik, serta meresapkan air permukaan untuk menjaga kelestarian air tanah.
Seperti diketahui ketika hujan beberapa titik diwilayah kota Sintang langsung terlihat genangan air. Genangan air tersebut disebabkan sistem drainase yang sangat buruk, sehingga air yang tadinya bisa lancar akhirnya tersumbat karena banyak faktor.
Beberapa faktor tersebut adalah sebagian drainase lenyap karena tertutup pembangunan ruko, tak pernah dirawat atau dibersihkan dari tumpukan sampah atau pasir, memang tidak ada drainase yang dibuat dan drainase yang rusak berat.
Beberapa titik dikota Sintang yang sangat rawan akan genangan air seperti Pasar Sungai Durian, Jalan Lintas Melawi serta wilayah sekitar Stadion Baning.
Menurut Anggota DPRD Sintang dari Komisi A Markus Jembari masalah drainase ini harus menjadi prioritas bagi penataan kota, sebab menurutnya pembangunan kota tak bisa dihalangi dan jika tidak ada payung hukum yang mengatur hal tersebut maka masalah genangan air akan tetap jadi momok masyarakat setiap musim hujan tiba.
"Perkembangan dan pembangunan kota tak bisa dihalangi. Kalau masalah itu tidak dibuat aturannya maka tetap akan jadi preseden buruk bagi penataan kota. Jadi ada baiknya dibuat payung hukum terkait drainase ini," ujar Politisi Partai Demokrat ini, Sabtu (15/6/2019).
Dirinya menyampaikan, terkait masalah drainase ini, Pemkab Sintang dapat belajar dari Kota Semarang yang memiliki Perda tentang Drainase, dan satu-satunya perda di Indonesia yang mengatur hal tersebut.
"Kita dapat belajar dari Semarang. Memang Semarang jauh beda dengan Sintang yang hanya kota kecil. Sementara Semarang laju pertumbuhan penduduk serta pembangunannya pesat. Tapi bukan itu yang urgensinya. Kita dapat mempelajari sisi aturannya yang akan berimplikasi langsung pada empat hal, yakni soal perencanaan, pemerintahan, masyarakat dan para pengembang," ujar Markus Jembari. (*)
Fungsi drainase adalah mengeringkan bagian wilayah kota yang permukaan lahannya rendah dari genangan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif berupa kerusakan infrastruktur kota dan harta benda milik masyarakat, mengalirkan kelebihan air permukaan badan air terdekat secepatnya agar tidak membanjiri/ menggenangi kota yang dapat merusak selain harta benda masyarakat juga infrastruktur perkotaan, mengendalikan sebagiaan air permukaan akibat hujan yang dapat dimanfaatkan untuk persediaan air dan kehidupan akuatik, serta meresapkan air permukaan untuk menjaga kelestarian air tanah.
Seperti diketahui ketika hujan beberapa titik diwilayah kota Sintang langsung terlihat genangan air. Genangan air tersebut disebabkan sistem drainase yang sangat buruk, sehingga air yang tadinya bisa lancar akhirnya tersumbat karena banyak faktor.
Beberapa faktor tersebut adalah sebagian drainase lenyap karena tertutup pembangunan ruko, tak pernah dirawat atau dibersihkan dari tumpukan sampah atau pasir, memang tidak ada drainase yang dibuat dan drainase yang rusak berat.
Beberapa titik dikota Sintang yang sangat rawan akan genangan air seperti Pasar Sungai Durian, Jalan Lintas Melawi serta wilayah sekitar Stadion Baning.
Menurut Anggota DPRD Sintang dari Komisi A Markus Jembari masalah drainase ini harus menjadi prioritas bagi penataan kota, sebab menurutnya pembangunan kota tak bisa dihalangi dan jika tidak ada payung hukum yang mengatur hal tersebut maka masalah genangan air akan tetap jadi momok masyarakat setiap musim hujan tiba.
"Perkembangan dan pembangunan kota tak bisa dihalangi. Kalau masalah itu tidak dibuat aturannya maka tetap akan jadi preseden buruk bagi penataan kota. Jadi ada baiknya dibuat payung hukum terkait drainase ini," ujar Politisi Partai Demokrat ini, Sabtu (15/6/2019).
Dirinya menyampaikan, terkait masalah drainase ini, Pemkab Sintang dapat belajar dari Kota Semarang yang memiliki Perda tentang Drainase, dan satu-satunya perda di Indonesia yang mengatur hal tersebut.
"Kita dapat belajar dari Semarang. Memang Semarang jauh beda dengan Sintang yang hanya kota kecil. Sementara Semarang laju pertumbuhan penduduk serta pembangunannya pesat. Tapi bukan itu yang urgensinya. Kita dapat mempelajari sisi aturannya yang akan berimplikasi langsung pada empat hal, yakni soal perencanaan, pemerintahan, masyarakat dan para pengembang," ujar Markus Jembari. (*)