Jadi Ketua Sementara DPRD Sintang, Ini Tugas Florensius Ronny

WARTASINTANG.COM - Usai pengambilan Sumpah dan Janji 40 Anggota DPRD Sintang pada Senin (9/9/2019) dilaksanakan juga serah terima pimpinan dewan dari Ketua lama Jeffray Edward kepada Florensius Ronny selaku pimpinan dewan sementara.

Ada empat tugas utama yang sudah menanti anggota DPRD Sintang Fraksi Nasdem, Florensius Ronny, setelah terpilih sebagai Ketua sementara DPRD Sintang menggantikan Jeffray Edward yang adalah politisi PDIP.

Florensius Ronny secara resmi dipilih sebagai Ketua sementara DPRD Sintang atas keputusan partai setelah Nasdem mendapat kursi terbanyak yakni 7 kursi.

Tugas yang menanti tersebut dua di antaranya  adalah memimpin sejumlah rapat DPRD Sintang serta memfasilitasi pembentukan fraksi bagi  partai yang berhasil mengisi kursi Parlemen.

“Satu, memimpin rapat-rapat DPRD Sintang. Dua, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi,” kata Florensius Ronny kepada wartakapuas.com via pesan whatssapp usai dilantik menjadi anggota DPRD Sintang dan ditetapkan sebagai Ketua DPRD sementara, Senin (9/9/2019) kemarin.

Tugas berikutnya yakni memfasilitasi penyusunan tata tertib (tatib) DPRD Sintang dan memilih pimpinan DPRD Sintang tetap. Tugas itu akan dikerjakan bersama wakil Ketua DPRD Sintang  sementara lainnya.

“Tiga, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan keempat memproses penetapan pimpinan DPRD definitif,” tandas Florensius Ronny

Dipilihnya Florensius Ronny sesuai keputusan Kementeri Dalam Negeri (Kemendagri) di mana partai peroleh kursi terbanyak berhak mendapatkan posisi sebagai ketua, sedangkan partai terbanyak kedua mendapat jatah kursi wakil.

Hasil dari Pileg 2019, dari total 40 kursi DPRD Sintang terbanyak adalah Partai Nasional Demokrat (NASDEM) dengan 7 kursi, disusul Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) 6 kursi, selanjutnya Hati Nurani Rakyat (HANURA) 5 kuris,  Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Demokrat (PD) masing-masing 4 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 3 kursi, dan Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masing-masing satu kursi.

Subscribe to receive free email updates: