Kanwil DJKN Ingatkan Pemda Sintang Tentang Deadline DAK Fisik
www.wartaborneo.com - SINTANG : Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Kalimantan Barat, Edih Mulyadi mengingatkan Pemda Sintang tentang batas akhir penyampaian upload persyaratan penyaluran DAK Fisik dari pemda paling lambat tanggal 21 Oktober 2019. Hal ini sampaikannya di ruang kerja Bupati Sintang, Kantor Bupati Sintang, Rabu (16/10/19) usai menyerahkan piagam penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Bupati Sintang Jarot Winarno.
"Batas akhir penyampaian upload persyaratan penyaluran DAK Fisik dari pemda paling lambat tanggal 21 Oktober 2019," kata Edih. "Kami berharap dan optimis semoga pemda bisa mengejar," ujarnya lagi.
Edih mengatakan, pihaknya selalu mengingatkan dan mengimbau pemda 14 kabupaten/kota termasuk Pemprov agar segera melengkapi syarat yang diperlukan guna pencairan DAK Fisik. Melihat batas waktu yang hanya beberapa hari lagi, Pemkab diminta segera mengajukan pencairan tahap II sehingga selanjutnya untuk pencairan tahap III tidak terkendala.
Menurut Edih, pemerintah pusat melalui menteri keuangan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sintang karena telah berhasil kembali meriah WTP ketujuh kalinya. Namun demikian kata Edih WTP bukan akhir dan bukan sesuatu yang menjamin terlepas dari hal yang bersifat penyelewengan.
“Dan selaku Bendaharawan umum, Negara punya kewajiban untuk memastikan pengelolaan keuangan negara baik yang dilakukan oleh Kementrian, Lembaga dan Pemerintah Daerah berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” kata Edih. "WTP ini suatu pencapaian yang luarbiasa, tentu prestasi ini harus di pertahankan di kemudian hari,” pesannya lagi. (mr)