Ada Dana DAK Yang Dikembalikan Ke Negara


www.wartaborneo.com - SINTANG : “Kabupaten Sintang mengembalikan sejumlah dana dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018 kepada Negara,” ungkap Bupati Sintang, Jarot Winarno saat menerima piagam penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Kalimantan Barat , Edih Mulyadi di ruang kerja Bupati Sintang pada Rabu (16/10/19). Hal ini ada temuan proyek pembangunan berupa bangunan Puskesmas di Kecamatan Ketungau Hilir, yang progresnya hanya mampu dikerjakan 25%, sehingga anggaran pembangunan tersebut harus dikembalikan 75%.

"Kita tentunya menyadari, meskipun kita dirugikan, karena dana DAK harus di kembali  dan tidak bisa kita mintakan lagi. Tapi yang penting negara tidak boleh dirugikan, jadi sampai sekarang bangunannya agak terbengkalai, kemungkinan untuk kelanjutannya nanti akan menggunakan dana DAU," terang Jarot.

Jarot menegaskan meskipun mendapatkan WTP bukan berati dalam prosesnya tidak terjadi penyalahgunaan anggaran, sehingga hal itu selalu menjadi kehati-hatian pemerintah daerah dalam mengelola anggaran.

"Nyatanya dalam setiap audit reguler BPK sering muncul permasalahan yang sama yakni terkait aset daerah, piutang, dana BOS," ujarnya.

Jarot menjelaskan bahwa Kabupaten Sintang menjadi Kabupaten pertama yang berani melakukan lelang 2 paket pada 14 januari 2019 lalu.

"Namun selanjutnya agak sedikit macet. Karena ada perubahan versi, jadi perubahan versi itu menyebabkan pengelola proyek pembangun harus di latih juga. Selain itu juga karena adanya proses pelaksanaan pilpres kemarin," ungkap Jarot lagi. (mr)

Subscribe to receive free email updates: