Gusti M Fadli : Kurang Kontrol Dari Orang Tua Membuat Anak Gampang Terjerumus Narkoba


www.wartaborneo.com - SINTANG :Kabid Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik  Badan Kesatuan Bangsa  dan  Politik (KESBANGPOL) Kabupaten Sintang, Gusti M. Fadli, selaku Sekretaris kegiatan Sosialisasi Peraturan daerah Kabupaten Sintang  Nomor.4  Tahun 2019, yang berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sintang, Kamis (17/10/2019) menyampaikan paparan tentang kerentanan remaja terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika.

Sebagai seorang individu yang sedang mengalami peralihan dari masa anak-anak menuju ke dewasa, masa remaja disebut masa yang paling rawan dihadapi individu sebagai anak. Dari yang tadinya anak-anak mereka mengalami perkembangan secara fisik maupun psikis dengan beberapa perubahan. Orang tua yang memiliki anak tentu akan menghadapi hal ini di kala membesarkan anak mereka, anak yang beranjak remaja akan mengalami perubahan sesuai dengan pertumbuhan moral seorang anak.

“Jika kontrol dari orang tua dan orang terdekat anak kurang, maka seringkali terjadi penyimpangan pada anak tersebut. Penyimpangan ini cenderung kearah negatif yang sering disebut dengan kenakalan remaja,” kata Fadli. “Ada banyak jenis kenakalan remaja, seperti perkelahian dan minum-minuman keras, pencurian, perampokan, perusakan/pembakaran, seks bebas bahkan narkoba. Salah satu bentuk kenakalan remaja yang saat ini dapat dikategorikan mengkhawatirkan adalah penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Menurut Fadli, peredaran dan penyalahgunaan Narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa. Karena itu pemerintah sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan Narkoba. Ia menambahkan efek domino akibat dari penyalahgunaan narkoba juga semakin beragam, serta usaha untuk mengatasi penyalahgunaan Narkoba merupakan langkah yang tidak mudah untuk dilaksanakan.

"Untuk penanggulangan penyalahgunaan narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan komprenhensif yang meliputi upaya preventif, represif, terapi dan rehabilitasi Penyebab terjadinya," kata Gusti. “Untuk itulah tujuan dari dilaksanakannya sosialisasi Peraturan Daerah  Kabupaten Sintang  Nomor. 4  tahun.2019  tentang fasiltasi  Pencegahan  dan Penanggulanagn Penyalahgunaan  Narkotika, Psitropika dan Bahan Adiktif  ini , adalah untuk mencgah dan menangulangi  penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Sintang,” urainya. (mr)

Subscribe to receive free email updates: