Mediasi Perselisihan Industrial di PT. MSP Berhasil Diselesaikan


www.wartaborneo.com - SINTANG : Agustinus Hatta selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupayen Sintang mengatakan pihaknya berhasil memediasi konflik 4 orang karyawan PT. Megasawindo Perkasa desa Nanga Tikan, Kecamatan Kayan Hilir. Hal tersebut disampaikannya kepada wartaborneo.com diruang kerjanya, Kamis (24/10/2019) usai memimpin rapat mediasi tersebut.

Permasalahan tersebut muncul, karena pihak perusahaan menilai keempat karyawan tersebut dianggap melakukan pelanggaran terhadap SPK untuk memanen sawit. Akibatnya, perusahaan terpaksa mengambil tindakan berupa surat pemecatan. Sementara pemanen yang dipecat mengatakan bahwa mereka sudah bekerja sesuai dengan SPK, hanya saja laporan dari mandor dan pengawas dianggap merugikan pemanen karena dijadikan bukti dasar untuk melakukan PHK

"Kita mengharapkan kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan antara karyawan dalam hal ini sebagai pemanen, dengan pihak perusahaan. Dari hasil mediasi tadi, kedua pihak sepakat dimana perusahaan kembali memperkerjakan karyawan yang akan dipecat dengan catatan harus mentaati SPK yang ada," jelas Agustinus Hatta.

Sementara itu, Yohanes Tri Mulya yang menjadi mediator mengatakan telah dibuat kesepakatan antara Perusahaan dan pekerja. Poin-poin kesepakatan tersebut diantaranya berbunyi, pihak perusahaan bersedia mempekerjakan kembali pihak pekerja dengan lima syarat, seperti pekerja wajib mengikuti  kesepakatan kerja, mengikuti jadwal rotasi panen, dan pihak perusahaan wajib mencari pemanen pengganti jika pemanen utama tidak melaksanakan pekerjaannya

"Intinya kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan hubungan industrial dengan tiga poin utama yang disepakati keduanya," ujar Yohanes. (mr)

Subscribe to receive free email updates: