ASN Harus Bijak Gunakan Media Sosial
www.wartaborneo.com - SINTANG : Aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja kerja (PPPK), sebaiknya berhati-hati dalam mengemukakan opini di media sosial (medsos). Sebab, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengatur secara ketat terhadap enam aktivitas ujaran kebencian barkategori pelanggaran disiplin ASN.
Terkait hal tersebut, Anggota DPRD Sintang dari PAN, Senen Maryono mengingatkan para ASN agar lebih bijak dalam menggunakan sosial media.
"Meskipun saya tidak memiliki media sosial, namun bukan berarti saya tak pernah mengikuti perkembangan dari media sosial itu sendiri. Kasus yang baru-baru ini terjadi serta kasus-kasus sebelumnya seharusnya sudah menjadi pelajaran berharga bagi kita agar berhati-hati dalam menggunankan media sosial. Apalagi sebagai abdi negara, baik ASN, TNI, dan Polri. Saya sebagai wakil rakyat yang juga adalah pensiunan PNS mengingatkan posisi ASN seharusnya menjadi perekat dan pemersatu bangsa. Untuk itu harus perlu menjaga situasi serta kondisi yang tertib dalam melaksanakan tugas," ujarnya, Minggu (13/10/2019)
Senen Maryono juga mengingatkan kembali akan UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ini bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik serta membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggungjawab.
"Dengan adanya UU ITE, gejolak sosial bisa diminimalisir sehingga UU itu bisa menjadi langkah pencegahan dan menyaring informasi untuk menyampaikan yang benar, jujur, transparan dan tidak merugikan orang lain," katanya.
Seperti diketahui, tahun lalu Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis hasil aduan masyarakat terkait aktivitas penyebaran berita palsu dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN. Hasilnya, aduan ujaran kebencian paling banyak melaporkan dosen ASN, kemudian diikuti oleh PNS pemerintah Pusat, PNS Pemerintah Daerah (Pemda), dan guru.
Aduan yang bermuatan penyebaran berita palsu dan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang diterima Humas BKN tersebut disertai dengan lampiran bukti. Unggahan di media sosial seperti Facebook dan Twitter menjadi bukti tersebut. Unggahan tersebut memuat konten berita palsu di media sosial dan dugaan keterlibatan sebagai simpatisan pada organisasi yang dilarang pemerintah.
Sebelumnya, BKN telah mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99 kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah perihal pencegahan potensi gangguan ketertiban dalam pelaksanaan tugas dan fungsi PNS. Hal itu meneruskan dari Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 137 Tahun 2018 tentang penyebarluasan informasi melalui media sosial bagi ASN. (phs)