Soal Aturan Membakar Dalam Membuka Lahan Untuk Ladang, Ini Kata Bupati



www.wartaborneo.com - SINTANG : “Kita sebenarnya sudah tahu aturan, kalau mengikuti dengan baik, kita sampaikan dengan petugas lalu tidak membakar lebih dari 10 Hektar dalam sehari, pasti kejadian seperti kemarin tidak akan terjadi,” kata Jarot pada saat menghadiri acara workshop agroforesty  sebagai pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sintang, tempat Aula CU Kaling Kumang Sintang, Selasa (1/10/2019).

“Tahun ini harus kita akui bahwa kita lalai, sehingga kegiatan membakar ladang sudah tidak mengikuti aturan yang kita buat. Hutan kita tidak mungkin habis dibakar untuk ladang,” papar Jarot.

Hal ini sedikit mengganggu jika dikaitkan pada pembangunan berkelanjutan. Dalam konsep kelestarian lingkungan, tujuannya untuk melakukan penyeimbangan antara ekonomi, adat budaya dan lingkungan hidup. Kelestarian lingkungan yang tidak dijaga, akan menyebabkan daya dukung lingkungan berkurang, atau bahkan akan hilang. Hal yang menjadi kekawatiran besar pemerintah ialah apabila pengerjaan ladang berpindah yang tidak sesuai aturan akan memproduksi asap yang luar biasa sehingga berdampak pada khalayak ramai.

Menurut Bupati model agroforestri menjadi alternatif lain untuk menunjang hidup masyarakat. Supaya masyarakat dapat menggantungkan kehidupannya dari hasil hutan non kayu.

“Supaya kita bisa harmoni hidup dengan alam kita, hutan terjaga, hidup terjamin,” tegas Jarot.

Kabid Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Joanna Fransisca, mengatakan bahwa kegiatan yang dilatar belakangi oleh bencana asap yang meluas pada tahun 2019 ini sebagai bentuk peran aktif pemerintah dan stakeholder lain dalam menganggulangi bencana serupa.

"Perlu adanya kolaborasi pemerintah, organisasi non pemerintah dan masyarakat, salah satunya dengan melakukan penerapan agroforestri berbasis masyarakat," ujarnya. (mr)

Subscribe to receive free email updates: