Tuah Mangasih : DPRD Sintang Maraton Bahas Tujuh Raperda 2019 Usulan Pemkab Sintang


www.wartaborneo.com-SINTANG-  Anggota DPRD Sintang periode 2019-2024 dalam masa sidang tahun 2019 ini akan membahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda) Kabupaten Sintang tahun 2019 pembahasan dilakukan antara pihak DPRD dan Eksekutif, seharusnya ada sembilan Raperda yang di sampaikan pihak eksekutif namun,  pembahasan raperda lainnya ditunda karena waktu tidak mencukupi untuk dilakukan dan mungkin akan dialihkan di masa sidang tahun 2020.

Ketujuh Raperda yang akan dibahas tersebut adalah :

  1. Raperda tentang perusahaan umum PDAM Tirta Senentang.
  2. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan.
  3. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
  4. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
  5. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Senentang Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2020-2024.
  6. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2019.
  7. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020-2024.

Tuah Mangasih selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Sintang, mengatakan DPRD Sintang telah membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) pada rabu (06/11) kemarin untuk membahas tujuh Raperda  bersama dengan pihak eksekutif. 

ketiga Pansus tersebut,akan dibagi , yakni Pansus I akan membahas Raperda tentang Perusahaan Umum PDAM Tirta Senentang dan Raperda tentang Perubahan Nomenklatur. Serta membahas Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Senentang Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2020-2024.

Pansus II akan membahas perubahan tiga Raperda, yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Sementara untuk Pansus III, akan membahas Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2019 dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020-2024. 

“Tujuh raperda Ini harus selesai paling lama tanggal 14 November ini, maka pembahasannya kita genjot secara maraton walaupun harus sampai malam. Dikatakannya hal tersebut harus dilakukan karena setelah itu DPRD Sintang melalui Badan Anggaran akan membahas APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2020 yang juga harus disahkan paling lambat tanggal 29 November 2019 ini, tutup Tuah Mangasih


Subscribe to receive free email updates: