Anggota Dewan Apresiasi Putusan Hakim yang Bijaksana




Pwww.wartaborneo.com-Sintang: Keenam peladang tersebut diproses secara hukum dengan tuntutan sebagai pembakar lahan dan lingkungan. Proses hukum ini berlangsung sejak November 2019 lalu. Dalam peristiwa hari ini Hakim membacakan vonis akhir dari kasus ini, para peladang bebas murni.


Maria Magdalena, sangat mengapresiasi para majelis hukum karena sudah memberikan keadilan, dengan menyatakan ke 6 peladang tersebut bebas. Hal ini di sampaikan nya pada saat pembacaan keputusan sidang, di Pengadilan Negeri Sintang pada hari senin,(9/3/2020).

"Pertama tama saya mengucapkan terima kasih kepada .majelis hakim yang telah memimpin persidangan tadi, mereka telah memiliki hati nurani sehingga keputusan terhadap orang-orang kecil yang terpinggirkan atau para peladang boleh menerima putusan yang adil bagi mereka dan seluruh masyarakat peladang,” pungkas Maria.

Harapan saya kedepan nya semoga hal yang seperti ini tidak terjadi lagi, karena beladang memang merupakan kearifan lokal masyarakat dayak. Mereka beladang untuk mencari makan dan menghidupi keluarga nya sehari hari, selain itu beladang juga merupakan kebiasaan orang dayak yang sudah di lakukan turun temurun sejak zaman nenek moyang dulu. Pungkas

Jika beladang atau membakar lahan dilarang maka pemerintah harus mencarikan solusi yang baik dan tepat yang dapat mengantikan beladang atau membakar lahan tersebut. Bukan hanya melarang tapi tidak ada solusinya. Tambah Maria (Ard)

Subscribe to receive free email updates: