Press Release Penanganan COVID- 19 di kab Sintang di Pimpin Oleh Bupati Sintang


www.wartaborneo.com -Sintang: Mengenai informasi pasien dalam pengawasan (PDP) nomor register 02 di RSUD Ade M. Djoen Sintang dinyatakan positif COVlD-19 berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Balitbangkes Kemenkes Pusat pada hari Sabtu 28 Maret 2020, lalu.

Bupati Sintang Jarot Winarno, memimpin Press Release Penanganan COVID- 19 di kabupaten sintang bersama dengan Awak Media, yang di Pendopo Bupati Sintang senin, (30/3/20).

Jarot menyampaikan bahwa PDP 02 adalah pasien rujukan yang berasal dari kabupaten lain bukan merupakan penduduk Sintang. Hal ini terkait dengan Status Rumah Sakit Ade M Djoen sebagai salah satu RS Rujukan penanganan Pasien Covid-19 di wilayah Kalimantan Barat. Maka pada hari ini , Senin 30 Maret 2020 Pemerintah Kabupaten Sintang menetapkan status Kejadian Luar biasa (KLB) penanganan COVID-19 di Kabupaten Sintang, kata Jarot.

"Penetapan status KLB tersebut sebagai wujud kesiapsiagaan, keseriusan dan kehati-hatian Pemerintah Kabupaten Sintang untuk menangani penyebaran COVlD-19 di Kabupaten Sintang".

Jarot juga menjelaskan PDP 01 dan 02 merupakan pasien rujukan dari Kabupaten lain. Di karenakan RSUD Ade M. Djoen sebagai rumah sakit rujukan penanganan COVlD-19 telah menerima rujukan dari 2 kabupaten dengan status PDP. Sampai saat ini telah dilakukan perawatan intensif di ruang isolasi karantina selama 12 hari untuk ke dua kasus PDP ini, Ujar Jarot.

"Dan PDP 01 adalah perempuan berusia 18 tahun yang merupakan pasien rujukan dari Kabupaten lain, mulai dirawat RSUD Sintang sejak tanggal 17 Maret 2020. Pada hari ini rencana akan dipulangkan karena sudah dalam kondisi sehat dan hasil pemeriksaan swab tenggorokan negative covid 19. Sedangkan PDP 02 yang berjenis kelamin laki-laki berusia 55 tahun merupakan pasien rujukan dari kabupaten lain mulai dirawaf sejak tanggal 19 Maret 2020 dengan keluhan demam, batuk dan sesak nafas. Riwayat berpergian sebelumnya yang bersangkutan pernah berpergian ke Yogyakarta dan Jakarta untuk urusan dinas. Kondisi terkini PDP 02 telah dirawat selama 12 hari, tidak mengalami sesak, tidak batuk dan juga tidak ada demam. Infus sudah dilepas sejak tanggal 28 maret 2020 dan pasien dapat melakukan aktivitas dengan baik dalam ruang isolasi karantina. Hasil pemeriksaa swab tenggorokan positif covid 19," Pungkas Jarot.

Jarot menambahkan, Hingga saat ini, belum ada warga Kabupaten Sintang yang positif terinfeksi COVID-19, meskipun terdapat 315 orang dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP). Namun kita harus tetap waspada dengan menjaga kesehatan serta kebersihan di sekitar kita, dan membatasi jarak sosial, mengurangi aktivitas di luar rumah seperti, nongkrong di warkop, rumah makan serta tempat-tempat keramaian, pesan Bupati Sintang.(Ard)

Subscribe to receive free email updates: