MARTIN NANDUNG: JIKA KELUAR RUMAH WAJIB MEMAKAI MASKER
www.wartaborneo.com – Sintang: “Kami
menghimbau, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sintang, jika keluar rumah
wajib memakai masker. Kita memang belum membedakan jenis masker. Yang penting
pakai masker,” kata Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas
Covid-19 Kabupaten Sintang yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Martin
Nandung saat melaksanakan razia terhadap pengguna jalan yang melintasi kawasan
simpang lima beberapa waktu lalu.
Martin Nandung kemudian
mengungkapkan apabila tertangkap tidak menggunakan masker, pengguna jalan
dibawa ke pos jaga untuk diberikan masker, diberikan himbauan tentang
penggunaaan masker, mengisi laporan pelanggaran, dan diberikan sanksi berfoto
dengan kertas yang bertuliskan “SAYA BERJANJI AKAN SELALU MENGGUNAKAN MASKER
SAAT KELUAR RUMAH”.
“Untuk razia kali ini, Tim Satgas
Covid-19 berhasil memberikan tindakan kepada 157 orang dengan rincian 142
pengguna jalan sama sekali tidak menggunakan masker dan 15 orang menggunakan masker
namun tidak menempatkan masker sebagaimana mestinya,” jelas Martin Nandung.
“Tim satgas mengerahkan 56 petugas yang terdiri dari anggota Satuan Polisi
Pamong Praja, Kodim 1205 Sintang, Polres Sintang, BPBD, Dinas Perhubungan,
BKPSDM dan Dinas Kesehatan,” lanjutnya.
Martin Nandung menjelaskan razia tersebut
bertujuan untuk menegakkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang
penerapan disiplin dan penegakan hokum protokol kesehatan sebagai upaya
pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sintang dan Edaran Bupati
Sintang Nomor: 443.2/3406/BPBD-2020. Selain itu diharapkan dapat menekan angka
lonjakan pasien covid19 di Sintang.(*)