PJS BUPATI SINTANG MINTA ASN TETAP PROFESSIONAL DALAM BEKERJA

 


www.wartaborneo.com – Sintang: “Karena ASN adalah abdi dan pelayan masyarakat, ASN harus tetap professional dalam bekerja. Netral juga bagian dari gerakan reformasi birokrasi. Maka ASN harus netral, semua rakyat diperlakukan sama,” kata Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang, Florentinus Anum saat menjadi narasumber dialog luar studio dengan tema “netralitas ASN Dalam Pilkada Sintang” yang disiarkan secara langsung Pro 1 RRI Sintang di Pendopo Bupati Sintang pada Selasa, (13/10/2020).

 

“Kepala desa juga wajib netral dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ada di desa tersebut,” terang Florentinus Anum.  “Aparatur desa harus memberikan pelayanan yang sama kepada semua anggota masyarakat. Pemkab Sintang sudah melakukan banyak kebijakan untuk menjaga netralitas ASN dalam pilkada Sintang, bahkan apel ikrar ASN untuk netral itu dilakukan di tingkat kabupaten, OPD sampai ke kecamatan” tambanya.

 

Pria yang menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang tersebut mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sintang untuk mensukseskan seluruh tahapan pilkada Kabupaten Sintang dengan tetap mentaati protokol kesehatan yang ketat, mengingat pemilihan umum ditengan pandemi covid-19 dan curah hujan yang tinggi bahkan banjir. Seluruh aparatur pemerintah, wajib mendukung seluruh tahapan agar sukses pilkada Sintang.

 

“Soal netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia,” jelas Ketua KPU Kabupaten Sintang, Hazizah.  “Pejabat TNI Polri juga dilarang mengambil keputusan yang menguntungkan salah satu paslon. Dalam kode etik, ASN memiliki hak pilih tetapi tidak boleh terlibat langsung dalam kampanye. Tetapi ASN boleh melakukan sosialisasi agar masyarakat ikut memilih,”paparnya lagi. (*)

Subscribe to receive free email updates: