PJS BUPATI SINTANG MINTA ASN TETAP PROFESSIONAL DALAM BEKERJA
www.wartaborneo.com – Sintang: “Karena ASN adalah abdi dan
pelayan masyarakat, ASN harus tetap professional dalam bekerja. Netral juga
bagian dari gerakan reformasi birokrasi. Maka ASN harus netral, semua rakyat
diperlakukan sama,” kata Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang, Florentinus
Anum saat menjadi narasumber dialog luar studio dengan tema “netralitas ASN
Dalam Pilkada Sintang” yang disiarkan secara langsung Pro 1 RRI Sintang di
Pendopo Bupati Sintang pada Selasa, (13/10/2020).
“Kepala desa juga wajib netral
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ada di desa tersebut,” terang
Florentinus Anum. “Aparatur desa harus
memberikan pelayanan yang sama kepada semua anggota masyarakat. Pemkab Sintang
sudah melakukan banyak kebijakan untuk menjaga netralitas ASN dalam pilkada
Sintang, bahkan apel ikrar ASN untuk netral itu dilakukan di tingkat kabupaten,
OPD sampai ke kecamatan” tambanya.
Pria yang menjabat sebagai
Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang tersebut mengajak seluruh masyarakat
Kabupaten Sintang untuk mensukseskan seluruh tahapan pilkada Kabupaten Sintang
dengan tetap mentaati protokol kesehatan yang ketat, mengingat pemilihan umum
ditengan pandemi covid-19 dan curah hujan yang tinggi bahkan banjir. Seluruh
aparatur pemerintah, wajib mendukung seluruh tahapan agar sukses pilkada
Sintang.
“Soal netralitas ASN diatur dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye,
pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia,” jelas Ketua
KPU Kabupaten Sintang, Hazizah. “Pejabat
TNI Polri juga dilarang mengambil keputusan yang menguntungkan salah satu
paslon. Dalam kode etik, ASN memiliki hak pilih tetapi tidak boleh terlibat
langsung dalam kampanye. Tetapi ASN boleh melakukan sosialisasi agar masyarakat
ikut memilih,”paparnya lagi. (*)