YASSER ARAFAT SEBUT PEMBAGIAN SERTIFIKAT REDISTRIBUSI SEBAGAI BUKTI ADANYA KEPASTIAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT

 




www.wartaborneo.com – Sintang: “Momentum pembagian sertifikat ini sudah terbukti dan nyata bahwa adanya kepastian hukum untuk masyarakat tentang kepemilikan lahan yang mereka miliki,” kata Asisten I bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Sy. Yasser Arafat yang dalam hal ini mewakili Pjs. Bupati Sintang dalam kegiatan penyerahan sertifikat redistribusi tahun anggaran 2020 yang diselenggarakan di Aula Pertemuan Kantor Camat Kelam Permai, beberapa waktu lalu.

 

“Bapak Pjs. Bupati Sintang menyampaikan apresiasi dan menyambut baik kegiatan pembagian sertifikat pada saat ini, khususnya untuk dua desa di wilayah Kecamatan Kelam Permai,” ungkap Yasser Arafat. “Kita sudah coba berdiskusi untuk mencoba melaksanakan proyek percontohan nasional, tempatnya itu diwilayah perbatasan Negara, ada dua kecamatan, yakni Kecamatan Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah,” lanjutnya.

 

Pria yang menjabat sebagai Asisten I bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang itu berharap agar kegiatan seperti ini dapat berlanjut dan dapat lebih banyak lagi desa-desa yang menerima program serupa dimasa yang akan datang, sasaran desa juga bertambah. Semoga dengan adanya sertifikat tanah yang diberikan ini akan berdampak positif bagi kehidupan masyarakat terutama kegiatan ekonomi masyarakat.

 

“Kami bersyukur sudah mendapatkan sertifikat ini, kami khawatir takutnya ada tanah masyarakat yang masih belum di sertifikatkan,” jelas Camat Kelam Permai, Lunsa Balu. “Untuk diwilayah Kecamatan Kelam Permai pada tahun ini yang mendapatkan sertifikat dari program redistribusi ada dua desa yakni, desa Kelam Sejahtera, dan Desa Ensaid Panjang,” paparnya lagi. (*)

Subscribe to receive free email updates: