MARTIN NANDUNG: KITA NAIKKAN SANKSI BAGI PELANGGAR
www.wartaborneo.com – Sintang: “Mengingat
masih banyaknya masyarakat yang belum disiplin dalam menggunakan masker, maka
kita naikan sanksi bagi pelanggar,” kata Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan
Pendisipilinan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang yang juga
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang Martin Nandung saat
Melakukan razia bersama Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang
di Tugu Bambu Runcing Jalan MT Haryono Sintang pada beberapa waktu lalu.
“Selama Oktober 2020 kita hanya
mendata pelanggar dan sanksi foto dengan kertas yang ada tulisan. Maka sejak 1
November 2020, sanksinya kita naikan lagi pada sanksi sosial lainnya seperti
menyapu jalan dengan memakai rompi khusus selama 15 menit,” terang Martin
Nandung. “sanksi fisik berupa push up, menghafal teks Pancasila, menyanyikan
lagu Indonesia Raya serta foto dengan dengan kertas bertuliskan saya berjanji
akan selalu menggunakan masker saat keluar rumah dan yang bersangkutan memakai
rompi orange,” lanjutnya.
Martin Nandung juga memaparkan
bahwa pada razia kali ini, Tim Satgas Covid-19 mengerahkan 56 personil yang
terdiri dari anggota Satpol PP, anggota Kodim 1205 Sintang, anggota Polres
Sintang, BPBD, BKPSDM, Dinas Kesehatan, anggota DENPOM, Inspektorat dan
mahasiswa Unka. Dari 56 orang tim tadi, kemudian dibagi menjadi dua kelompok di
sekitar tugu bambu runcing.
“Maka saya menghimbau kepada
seluruh masyarakat Kabupaten Sintang untuk memakai masker jika keluar rumah dan
menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin,” jelas Martin Nandung. “Jadi
penerapan sanksi administrasi berupa uang sangat mungkin diterapkan jika
masayarakat kita belum disiplin menggunakan masker dan angka penularan covid-19
semakin meningkat di Kabupaten Sintang,” tambahnya. (*)