MARTIN NANDUNG: KITA NAIKKAN SANKSI BAGI PELANGGAR

 


www.wartaborneo.com – Sintang: “Mengingat masih banyaknya masyarakat yang belum disiplin dalam menggunakan masker, maka kita naikan sanksi bagi pelanggar,” kata Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisipilinan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang Martin Nandung saat Melakukan razia bersama Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang di Tugu Bambu Runcing Jalan MT Haryono Sintang pada beberapa waktu lalu.

 

“Selama Oktober 2020 kita hanya mendata pelanggar dan sanksi foto dengan kertas yang ada tulisan. Maka sejak 1 November 2020, sanksinya kita naikan lagi pada sanksi sosial lainnya seperti menyapu jalan dengan memakai rompi khusus selama 15 menit,” terang Martin Nandung. “sanksi fisik berupa push up, menghafal teks Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya serta foto dengan dengan kertas bertuliskan saya berjanji akan selalu menggunakan masker saat keluar rumah dan yang bersangkutan memakai rompi orange,” lanjutnya.

 

Martin Nandung juga memaparkan bahwa pada razia kali ini, Tim Satgas Covid-19 mengerahkan 56 personil yang terdiri dari anggota Satpol PP, anggota Kodim 1205 Sintang, anggota Polres Sintang, BPBD, BKPSDM, Dinas Kesehatan, anggota DENPOM, Inspektorat dan mahasiswa Unka. Dari 56 orang tim tadi, kemudian dibagi menjadi dua kelompok di sekitar tugu bambu runcing.

 

“Maka saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sintang untuk memakai masker jika keluar rumah dan menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin,” jelas Martin Nandung. “Jadi penerapan sanksi administrasi berupa uang sangat mungkin diterapkan jika masayarakat kita belum disiplin menggunakan masker dan angka penularan covid-19 semakin meningkat di Kabupaten Sintang,” tambahnya. (*)

Subscribe to receive free email updates: