Legislator Imbau Pemdes Kabupaten Sintang Perhatikan Kesehatan Ibu dan Anak
WARTABORNEO.COM - Seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Sintang diimbau untuk turut andil dalam upaya pencegahan stunting dengan cara memanfaatkan dana desa. Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Zulherman saat diwawancarai awak media, Kamis (09/06).
Zulherman menilai dengan adanya dasar hukum yang mengatur hal ini, maka setiap desa bertanggung jawab secara langsung dalam menekan angka kasus stunting lewat alokasi dana desa. Ia menegaskan, “hal ini sudah dipastikan, berdasarkan Permendes PDTT Nomor 07 Tahun 2021 itu sudah diatur tentang pemanfaatan dana desa, jadi tidak ada alasan jika alokasi dana desa tidak diarahkan untuk pencegahan stunting."
Permendes PDTT Nomor 07 Tahun 2021 mengatur tentang prioritas penggunaan dana desa, meliputi kesehatan ibu dan anak, konseling gizi, air bersih dan sanitasi, perlindungan sosial, pendidikan melalui Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pengasuhan anak di keluarga, serta pendayagunaan lahan pekarangan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Indonesia termasuk di Kabupaten Sintang agar anak-anak dapat tumbuh sehat sesuai tahap usia perkembangannya.
“Intinya kami berharap agar pemdes memberikan perhatian lebih pada anak-anak di wilayahnya masing-masing agar tumbuh kembangnya menjadi baik di masa yang akan datang,” ujarnya.
Zulherman juga berharap agar desa bisa memberikan program pelayanan kepada ibu hamil, seperti pemeriksaan gratis, yang dapat memberikan segudang manfaat serta mampu mengurangi risiko kematian ibu saat melahirkan.
“Ada baiknya desa membuat program untuk ibu hamil bekerjasama dengan pihak Puskesmas seperti pemeriksaan darah bagi ibu, apakah mereka anemia atau tidak. Tolong untuk pemeriksaan kepada ibu hamil ditingkatkan supaya mencegah risiko kemungkinan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” tuturnya.
Beliau menutup dialog dengan mengimbau perihal vaksinasi, khususnya bagi ibu hamil demi menjaga imun tubuh dari masa kehamilan hingga melahirkan. Ia berkata, “dari yang saya baca, ibu hamil wajib vaksin setelah hamilnya berusia 3 bulan, tidak ada efek apa-apanya untuk ibu hamil yang vaksin, hal ini untuk menjaga mereka dan kandungannya terhadap COVID-19." (wk)