Legislator Kritik Kebijakan Penghapusan Honorer yang Berpotensi Tingkatkan Angka Pengangguran


WARTABORNEO.COM - Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Jeffray Edward memberikan tanggapannya terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer yang telah ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Tjahjo Kumolo, lewat penerbitan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Jeffray Edward menilai bahwa kebijakan penghapusan tenaga kontrak di tahun 2023 akan berpotensi meningkatkan jumlah pengangguran.

"Ya, otomatis (pengangguran bertambah) karena mereka yang selama ini tertampung sebagai honorer besar," ujarnya saat diwawancarai awak media, Sabtu (11/6).

Beliau mengatakan bahwa terdapat ribuan tenaga honorer yang tengah bekerja di instansi pemerintahan. Berdasarkan data yang dihimpun Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tahun 2021, tingkat pengangguran terbuka di Sintang mencapai angka 3,95%.

Para tenaga honorer memiliki peluang terbatas untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saat ini, tenaga honorer yang mendapat afirmasi adalah guru, sehingga mereka bisa diangkat menjadi PPPK tanpa melalui proses seleksi. Beliau berharap kebijakan serupa dapat diterapkan di posisi lain, seperti administrasi dan Satpol PP, sehingga mereka tetap dapat bekerja di instansi terkait.

"Kalau idealnya, pemerintah bisa saja mengangkat mereka jadi PPPK. Dikontrak saja 2 atau 1 tahun, nanti kalau bagus diperpanjang," usulnya.

Jika pemerintah tidak mendapat solusi untuk mempekerjakan tenaga honorer yang posisinya dihapus, Jeffray Edward menggambarkan situasi ini seperti 'kiamat'. Ia berkata, "ini berarti kiamat, tidak ada kerjaan."

Ia menyampaikan, berkaca pada seleksi PPPK di 2021, tidak sedikit tenaga honorer yang gagal. Hal serupa bisa saja terjadi di seleksi PPPK nanti, walaupun passing grade-nya sudah diturunkan.

Jeffray Edward mengkritik kebijakan penghapusan honorer sebagai bentuk penataan pekerja di lingkungan instansi pemerintah yang salah langkah dari awal. (wk)

Subscribe to receive free email updates: