Legislator Minta Pemkab Bersiap Hadapi Penghapusan Pegawai Honorer
WARTABORNEO.COM - Penghapusan tenaga honorer merupakan mandat yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Aturan tersebut membatasi masa kerja honorer hingga 28 November 2023. Kebijakan ini telah ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Tjahjo Kumolo, lewat penerbitan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan telah diundangkan pada 31 mei 2022.
Menyikapi aturan tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang, Herinius Laka meminta pemerintah Kabupaten Sintang mengantisipasi dampak rencana penghapusan pegawai honorer agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari.
"Kalau penghapusan tenaga honorer itu sudah menjadi aturan pusat, maka hal tersebut harus dilaksanakan pemerintah daerah, sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Herinius Laka saat diwawancarai awak media, Jumat (10/06).
Menyusul kebijakan tersebut, beliau mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang harus segera mempersiapkan segala keperluan, seperti administrasi sehingga proses penyelenggaraan kebijakan berjalan dengan lancar.
"Bagi para tenaga honorer tentunya juga harus menyiapkan mental, agar ketika peraturan itu benar-benar diberlakukan mereka sudah siap menghadapi hal tersebut," imbaunya.
Politisi asal PDI Perjuangan ini mengaku khawatir proses ini akan mengganggu pelayanan masyarakat di setiap instansi, karena selama ini tenaga honorer banyak diperlukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Tenaga honorer sangat membantu dalam pelayanan administrasi, pelayanan publik dan hal-hal lainnya mereka juga difungsikan guna membantu jalannya proses roda pemerintahan selama ini," ungkap Laka.
Maka dari itu, pemerintah dan tenaga honorer diharapkan mampu mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam menghadapi perubahan tersebut. (wk)