Legislator Sintang Minta Penerbitan Izin Galian C Kembali Diatur Pemerintah Daerah

WARTABORNEO.COM - Akibat sulitnya mengurus perizinan, proses kerja masyarakat untuk mendapatkan galian C seperti pasir, tanah urug, dan batu belah menjadi terhambat. Isu ini membuat Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang, Santosa angkat bicara.

Santosa berharap agar penerbitan izin galian C bisa dikembalikan ke daerah. “Saya tidak sepakat pengurusan perizinan terkait hal itu semua ditarik ke Kementerian ESDM,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Kamis (16/06). 

Berdasarkan PP No 23 Tahun 2010, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

Beliau menilai bahwa galian C sangat diperlukan masyarakat dan pemerintah, baik di kabupaten dan kota maupun pusat, sehingga kurang praktis apabila urusan perizinan harus melalui Kementerian ESDM. “Setelah kita selidiki kenapa tidak berani bekerja, ternyata akibat kesulitan mendapat izin, sementara pengurusan izin ditarik ke pusat dan informasinya membuat susah dan mahal biayanya,” terangnya.

Santosa menambahkan pihak DPRD berharap pemkab dapat mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut. Ia berkata, “salah satu jalan keluarnya dengan meminta pemerintah pusat agar memberi kembali kewenangan kepada daerah untuk menerbitkan izin galian C."

Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengkritik kebijakan yang dirasa kurang efisien untuk dijalankan. “Jangan seperti saat ini, mengurus izin galian C untuk satu hektar saja harus ke pusat dan itu memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit,” tutupnya. (wk)

Subscribe to receive free email updates: