Petani Keluhkan Minimnya Jumlah Bagi Hasil Plasma, Dewan Angkat Bicara


WARTABORNEO.COM - Imbas dari keluhan petani plasma mengenai minimnya jumlah bagi hasil plasma yang diberikan oleh perusahaan kepada petani, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Sintang, Toni mengutarakan kekhawatirannya pada awak media, Rabu (01/06). Ia mengungkap bahwa pihaknya sudah sering menerima laporan dari para petani terkait masalah ini.

"Kami di DPRD sering kali menerima keluhan dari petani plasma ini. Kami sudah beberapa kali melakukan rapat kerja untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara petani plasma dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit," ujarnya.

Toni memberi contoh perkara antara perusahaan dan petani yang sudah berlangsung selama 14 tahun terakhir terjadi di Kecamatan Kelam Permai. Banyak data yang telah diprediksi dari keseluruhan proses take over, salah satunya soal minimnya penghasilan petani. 

"Kecamatan Kelam Permai, Kecamatan Binjai Hulu maupun Kecamatan Sungai Tebelian, ada beberapa investor perkebunan sawit yang berinvestasi. Salah satunya PT Julong, Multi Prime Entakai (MPE Group) dan Gunas Group. Untuk PT Julong. beberapa waktu lalu, saya sempat ikut rapat di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Sintang. Hasil rapat tersebut memutuskan bahwa koperasinya akan dipisah. Karena sudah bersertifikat murni. Jadi sudah oke hasil kesimpulan itu. Kemudian akte dari Kemenkumham juga sudah keluar," jelasnya.

Keputusan tersebut diterima dengan baik oleh pihak PT Julong. Toni juga menegaskan, “untuk tanggungan utang pinjaman ke pihak mereka tetap diselesaikan.”

Beliau kembali menyampaikan bahwa perusahaan wajib berkomitmen dalam pemisahan koperasi. 

“Jadi ini sudah sesuai dengan rapat bersama. Perusahaan harus komitmen dengan itu,” tutupnya. (wk)


Subscribe to receive free email updates: