Praktik Prostitusi Online, Mainar Puspasari: Harus Segera Diberantas


WARTABORNEO.COM - Tingginya kasus praktik prostitusi online lewat berbagai modus operandi di Kabupaten Sintang mengakibatkan Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Sintang, Mainar Puspasari angkat bicara. Beliau menyatakan bahwa perkara ini tumbuh semakin meresahkan, karena faktanya praktik prostitusi masih dapat ditemukan di berbagai lokasi perhotelan di daerah Sintang, Kalimantan Barat bahkan di tengah gempuran pandemi COVID-19. 

“Kita ketahui praktik-praktik prostitusi yang ada di tengah masyarakat menggunakan berbagai jenis aplikasi di media sosial, dan mirisnya lokasi praktek itu dilakukan di hotel-hotel di Sintang ini, hal semacam ini harus segera diberantas sehingga tidak semakin memperburuk kondisi daerah,” ujarnya saat diwawancarai oleh awak media, Jumat (03/06).

Hal ini diperparah ketika mengetahui bahwa prostitusi online tidak hanya menargetkan orang dewasa, namun juga anak di bawah umur yang masih harus mengenyam pendidikan. Ia berkata, “tentunya fenomena ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera memberantas bisnis esek-esek tersebut. Apalagi, kejahatan ini tidak hanya menyasar orang dewasa tapi juga remaja dibawah umur yang masih mengenyam pendidikan dan lainnya.”

Mainar Puspasari juga berpendapat bahwa pemerintah memiliki peran krusial dalam penurunan kasus prostitusi online. Lewat penerapan Peraturan Daerah yang benar-benar tepat guna dan tepat sasaran, ancaman bagi masyarakat, khususnya generasi muda dapat diminimalisir. Ia berharap agar instansi terkait dalam pemerintahan daerah dapat menangani pembuatan peraturan tersebut dengan bijak.

“Mirisnya kalau ini dibiarkan para siswa atau siswi banyak yang terjerumus, dan remaja-remaja daerah kita ini akan mengalami masa depan yang suram kedepannya, untuk itu kami berharap hal ini segera di atasi,” tutupnya.

Saat ini, berbagai lembaga penegak hukum tengah berusaha menangani kasus ini dengan baik. Salah satu contoh kasus yang berhasil dipecahkan oleh salah satu lembaga hukum, yaitu kepolisian adalah penangkapan muncikari berinisial AN yang merupakan warga Gandis, Kecamatan Dedai, Sintang, Kalimantan Barat. Kejahatan pelaku dibongkar oleh Satreskrim Polres Sintang, dan pelaku ditangkap pada tahun 2018 silam. (wk)

Subscribe to receive free email updates: