Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Kabupaten Sintang Belum Dilantik

Foto audiensi CBPSK dengan Disperindag Sintang.

Warta Borneo- Sintang, Hampir satu tahun setelah pengumuman perekrutan dan penyeleksian anggota BPSK kabupaten Sintang oleh DISPERINDAG Kab. Sintang tepatnya bulan November tahun 2016 sampai masih belum terlihat geliat kegiatan yg dilakukan oleh BPSK kab Sintang dalam melaksanakan Tugas-tugas nya dalam meyelesaikan sengketa konsumen di kab sintang.

Salah satu warga sintang (Ardi) menyayangkan akan kondisi ini padahal menurut dia banyak kasus-kasus sengketa konsumen yang akan masyarakat laporkan ke BPSK tersebut, terutama yang berkaitan dengan leasing kendaraan yg menurutnya masuk kedalam wilayah kerja dari BPSK ini, selain masalah leasing masih banyak lagi hal lain misalnya sengketa dengan Ritel-ritel (mis :indomaret,alfa mart,dll), dia berharap bahwa keberadaan BPSK ini dapat membantu masyarakat khususnya kabupaten sintang.

Dihubungi terpisah salah satu Calon anggota BPSK yg pada saat perekrutan dan dinyatakan lulus Tes Bpk Marwandy, S.Psi,SH.,MH. mengatakan bahwa memang benar bahwa Pemda melalui DISPERINDAG KAB. Sintang sudah melakukan perekrutan Anggota BPSK secara terbuka pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bahkan sudah terpilih sembilan orang yg merupakan perwakilan dari unsur Pemerintah,Pengusaha dan Unsur Konsumen, Tapi menurut beliau sampai saat ini ke sembilan orang yang dinyatakan lulus tersebut masih belum mendapatkan SK pengangkatan dari Mentri Perdagangan sehingga dengan belum adanya SK tersebut maka kami belum bisa bekerja karna hal ini berkaitan dengan legalitas,anggaran, dan lainnya yang masih belum di miliki oleh anggota BPSK yang terpilih tersebut.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa mengenai SK pengangkatan, itu merupakan urusan dari Pemda Sintang untuk mengurusnya di Kementrian sehingga menurutnya mengapa BPSK sintang belum terbentuk sampai sekarang silahkan tanyakan kepada Pemda  khususnya Disperindag Sintang, apa sebenarnya yang menjadi kendala, karna kami hanya peserta yang mengikuti tes sesuai prosedur dan dinyatakan lulus oleh Panitia Seleksi.

Delapan orang Calon anggota BPSK kab Sintang lainnya yang dihubungi Warta Borneo juga mengatakan hal yang sama bahwa mereka tidak bisa mulai bekerja karna belum ada SK pengangkatan dari Mentri.

Subscribe to receive free email updates: