Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Sintang RENDAH, ini Tanggapan Dewan



Wartaborneo.com/Sintang- Sosialisasi Hasil Penilaian Pelayanan Publik yang dirilis oleh Ombudsman RI Kalbar berdasarkan Undang-undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik beberapa waktu yang lalu (22/3/2018), dimana  Pemerintah Kabupaten Sintang mendapatkan nilai rata-rata 39,28% dari 13 OPD yang dinilai, artinya Pelayanan Publik di Kabupaten Sintang masuk dalam kategori Rendah atau "Zona Merah" Berdasarkan Standarisasi penilaian, rentang 0-50% (Rendah), 51-80% (Sedang), 81-100 (Tinggi).
Menanggapi hasil penilaian Ombudsman RI Kalbar, Anggota DPRD Sintang Hikman Sudirman mengatakan, hasil penilaian ombudsman yang telah disampaikan merupakan instrumen bagi pemerintah Kabupaten Sintang melalui OPD-OPD agar membenahi pelayanan publik yang sesuai standar, sehingga kualitas pelayanan publik di Sintang semakin baik, mudah, cepat dan terukur.
“Rendahnya pelayanan Publik di Kabupaten Sintang menurut hasil penilaian ombudsman RI Kalbar, tentu menjadi masukan bagi penyelenggara Publik melalui OPD yang ada untuk mulai berbenah, terus tingkatkan Pelayanan Publik yang berkualitas, mudah dan cepat” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, perlu komitmen dan keseriusan dari semua OPD yang ada dalam melakukan pembenahan-pembenahan, inovasi dalam pelayanan publik agar kedepannya hasil pelayanan publik di Kabupaten Sintang minimal masuk dalam kategori Sedang, apalagi ini penilaian yang pertama kali di Kabupaten Sintang.

Subscribe to receive free email updates: