Sosialisasi Perda Kabupaten Sintang Kurang Maksimal, Ketua Komisi A DPRD Sintang; Banyak Kades Yang Belum Tahu Peraturan Daerah
![]() |
Ketua Komisi A DPRD Sintang, Syahroni |
Wartaborneo.com/Sintang- Dari
website JDIH Sekretariat Kementerian
Dalam Negeri, tercatat sebanyak 33 Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Sintang,
setelah tahun 2017 yang lalu terdapat sejumlah 7 perda yang dihapus oleh
pemerintah melalui Kemendagri.
33
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang ini dinilai belum semuanya diketahui oleh
masyarakat luas.
Menyoal
hal ini, Ketua Komisi A DPRD Sintang, Syahroni mengatakan, Peraturan Daerah
Kabupaten Sintang yang ada perlu digencarkan untuk disosialisasikan oleh sektor
terkait, sehingga masyarakat luas mengetahui serta dapat memahami perda-perda
tersebut.
Terlebih
bagi para perangkat Desa yang mengaku belum mengetahui sejumlah Peraturan
Daerah Kabupaten Sintang, padahal Perda tersebut menyoal hal-hal yang berkaitan
dengan tupoksi perangkat Desa dan menyangkut hal mendasar masyarakat.
