Pemilu 2019,Ambang Batas (parliamentary threshold) 4% berlaku hingga Kab/Kota, Figur Caleg Jadi Penentu.
Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul menjelaskan bahwa parliamentary threshold
atau ambang batas parlemen bersifat nasional. Artinya partai yang lolos
ambang batas parlemen nasional, secara otomatis lolos masuk parlemen
daerah. Sebaliknya, partai yang tidak lolos ambang batas parlemen
nasional, tidak lolos untuk DPRD kabupaten/kota.
“Jadi suara sah yang ditetapkan itu harus 4
persen, seperti yang terdapat di Pasal 415 Undang-Undang Pemilu,
apabila partai tidak memenuhi 4 persen, maka tidak diikutkan dalam
penghitungan suara untuk kursi DPR. Ketentuan kedua juga terdapat pada
Pasal 414 yang mengatakan semua partai politik itu diikutsertakan dalam
penghitungan suara untuk DPRD kabupaten/kota,” jelas Inosentius, usai
menerima audiensi DPRD Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, di Gedung
Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Inosentius menekankan, dari rumusan pasal
tersebut jelas mengatakan bahwa tidak ada ketentuan yang menyatakan
perhitungan bagi partai politik yang tidak memenuhi 4 persen tidak
diikutkan dalam perhitungan di DPRD kabupaten/kota. “Yang ada adalah
bahwa bagi partai politik yang tidak memenuhi 4 persen tidak diikutkan
dalam perhitungan kursi DPR bukan perhitungan kursi di DPRD
kabupaten/kota,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Inosentius mengilustrasikan
apabila di suatu daerah pemilihan jumlah suaranya cukup untuk
mendapatkan kursi di DPR, namun saat perhitungan suara nasional tidak
mencapai 4 persen, maka partai tersebut dapat dikatakan gugur.

Sebelumnya pada audiensi tersebut, DPRD Kabupaten Enrekang mempersoalkan pengertian parliamentary threshold
yang berlaku secara nasional. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Enrekang Arpan
Renggong menyatakan terdapat perbedaan pandangan terkait masalah
nomenklatur yang ada pada pengertian secara nasional.
“Isu yang berkembang selama ini, parliamentary treshold
berlaku secara nasional, artinya tidak berlaku di pusat apabila
kursi-kursi yang tersedia hanya dimiliki oleh partai yang memenuhi
syarat secara nasional,” jelasnya.