Wakil Ketua DPRD Sintang Apresiasi Sosialisasi Perda Oleh BAPEM-PERDA DPRD Provinsi Kalbar
Wartaborneo.com/Sintang. Pasca
sosialisasi lima Perda oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah di Balai Ruai Kabupaten
Sintang (18/7/2018) lalu yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Sintang-Sandan, S.Sos.,
Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Akademisi dan elemen masyarakat. Dalam
sosialisasinya, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kalbar,
Antonius Situmorang menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar
mendapatkan umpan balik berupa masukan-masukan atas perda yang akan
diterbitkan. Seperti dilansir laman www.suarapemredkalbar.com
lima Perda tersebut adalah; Perda
Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Industri Kalimantan Barat Tahun
2017-2037, Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Provinsi Kalbar, Perda
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang
Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalbar, Perda Nomor 6 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perseroan
Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalbar, dan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan di Daerah khusus di Kalbar.
Wakil
Ketua DPRD Sintang, Sandan, S.Sos., yang
juga menghadiri sosialisiasi Perda tersebut mengapresiasi upaya Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEM-PERDA) DPRD Provinsi Kalimantan Barat yang
telah berkenan mensosialisasikan lima Perda tersebut, di mana Perda tersebut
diketahui dan dipahami oleh masyarakat, sehingga masukan-masukan menjadikan
Perda lebih akomodatif sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan
Daerah.
“Sosialiasi
Perda oleh Bapem-Perda DPRD Provinsi ini tentu langkah baik, agar Perda
diketahui oleh masyarakat luas dan dapat disampaikan masukan-masukan agar Perda
tersebut semakin akomodatif sebagai payung hukum penyelenggaran pemerintahan Daerah”
ujarnya.