PENGADILAN AGAMA KELAS II SINTANG CANANGKAN ZONA INTEGRITAS BEBAS KORUPSI
Monday, January 21, 2019
PENGADILAN AGAMA KELAS II SINTANG CANANGKAN ZONA INTEGRITAS BEBAS KORUPSI,
warta kapuas raya,
warta pemda
Edit
www.wartaborneo.com-Sintang||Kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Pengadilan
Agama Sintang kelas II Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi
Bersih Melayani (WBBM) dilakukan di Aula Pengadilan Agama Sintang kelas II
Jalan PKP Mujadin Sintang, Senin (21/1/19. Kepala Pengadilan Agama Sintang
kelas II, Ruakayah, mengatakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju
Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di lingkungan
Pengadilan Agama Sintang sebagai bagian dari kesungguhan Institusi Pengadilan
Agama Sintang dalam mengukuhkan diri sebagai lembaga yang mempunyai komitmen
untuk mencegah terjadinya korupsi disertai dengan upaya untuk mewujudkan
wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani sesuai dengan
amanat Permenpan nomor 52 tahun 2014 yang mengharuskan setiap instansi
pemerintahan untuk melaksanakan zona integritas.
Langkah Pengadilan Agama Sintang ini mendapat dukungan
Pemkab Sintang, melalui Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Bidang
Administrasi Umum, Marchues Afen, yang hadir mewakili Bupati Sintang
menyampaikan bahwa Pencanangan Zona Integritas Pengadilan Agama Sintang kelas
II Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) danWilayah Birokrasi Bersih Melayani
(WBBM) itu satu visi keingingan Pemkab Sintang di dalam menerapkan tata kelola
pemerintahan yang baik dan bersih.
Afen menjelaskan bahwa salah satu prinsip dalam tata kelola
yang baik adalah akuntabilitas. Prinsip ini menuntut adanya pertanggungjawaban
yang jelas dan akurat kepada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan baik
oleh perangkat daerah maupun lembaga lain yang mendapat alokasi APBN dan APBD.
Untuk itu, guna mensukseskan reformasi birokrasi dalam membangun sistem
penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efesien supaya dapat
melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional maka langkah ini
patut didukung penuh.
Dalam acara yang juga dihadiri perwakilan unsur Forkopimda
Kabupaten Sintang dan pihak terkait, Kepala Pengadilan Agama Sintang kelas II,
Ruakayah sangat berharap mendapat dukungan dari seluruh aparatur Pengadilan
Agama Sintang untuk memiliki komitmen yang kuat, memiliki pola pikir dan budaya
kerja yang sama sehinga membangun zona integritas ini dapat tercapai, dan
jangan sampai ada yang menodainya dengan perilaku tidak terpuji.
Selain itu, karena penerapan zona integritas ini merupakan
salah satu formula yang tepat untuk dapat mewujudkan badan peradilan yang agung
sesuai dengan visi dan misi Mahkamah Agung RI, maka sudah sewajarnya kegiatan
ini harus dipublikasikan secara luas agar dapat dipantau, dikawal, dan diawasi
secara luas oleh masyarakat. ( Rz )