Dewan Sintang Puji Sosialisasi PKPU di MyHome Sintang
WARTABORNEO.COM - Dalam rangka menyokong agar supaya Pemilihan Umum 2019 sukses dilaksanakan pihak KPU Sintang melakukan sosialisasi PKPU dengan tema : “Sosialisasi Peraturan KPU dan Rakor Tahapan Kampanye Pemilu” di MyHome Sintang pada hari Selasa, 12 Maret 2019.
Pada kesempatan ini KPU Sintang melakukan sosialisasi 3 PKPU, yaitu PKPU Nomor 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu. PKPU nomor 4 tahun 2019 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilu, serta PKPU Nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dalam pemilu.
Dalam sosialisasi dan rakor kampanye ini pihak KPU Sintang juga menyampaikan Keputusan KPU Nomor 278 tentang biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye serta Keputusan KPU Nomor 581 perubahan atas Keputusan KPU Nomor 291 tentang petunjuk teknis fasilitasi penayangan iklan kampanye melalui media bagi peserta Pemilu 2019.
Terkait kegiatan ini Anggota DPRD Sintang dari Partai Demokrat, Hikman Sudirman mengapresiasi langkah KPU Sintang yang melaksanakan Sosialisasi PKPU ini. Menurutnya sosialisasi ini membuat setiap peserta pemilu dapat tahu lebih jelas proses dari tahapan pemilu itu sendiri.
"Meskipun saya tidak dapat mengikuti kegiatan tersebut, tapi secara garis besar saya menilai itu satu langkah yang baik agar proses dari tahapan pemilu itu sendiri dapat diketahui serta dipahami oleh peserta pemilu itu sendiri," ujarnya pada Selasa, (12/3).
Menurutnya hal ini penting karena dalam setiap perhelatan pemilu mungkin saja ada aturan baru yang perlu diperhatikan.
"Seperti misalnya cara penetapan kursi dan calon terpilih. Pemilu 2014 tentu berbeda dengan Pemilu 2019. Pemilu kali ini selain dilakukan serentak, penetapan kursi dan calon terpilih menggunakan metode Sainte League. Sebelumnyakan menggunakan Bilangan Pembagi Pemilih," jelas Sudirman. (*)
Pada kesempatan ini KPU Sintang melakukan sosialisasi 3 PKPU, yaitu PKPU Nomor 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu. PKPU nomor 4 tahun 2019 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilu, serta PKPU Nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dalam pemilu.
Dalam sosialisasi dan rakor kampanye ini pihak KPU Sintang juga menyampaikan Keputusan KPU Nomor 278 tentang biaya makan, minum, dan transportasi peserta kampanye serta Keputusan KPU Nomor 581 perubahan atas Keputusan KPU Nomor 291 tentang petunjuk teknis fasilitasi penayangan iklan kampanye melalui media bagi peserta Pemilu 2019.
Terkait kegiatan ini Anggota DPRD Sintang dari Partai Demokrat, Hikman Sudirman mengapresiasi langkah KPU Sintang yang melaksanakan Sosialisasi PKPU ini. Menurutnya sosialisasi ini membuat setiap peserta pemilu dapat tahu lebih jelas proses dari tahapan pemilu itu sendiri.
"Meskipun saya tidak dapat mengikuti kegiatan tersebut, tapi secara garis besar saya menilai itu satu langkah yang baik agar proses dari tahapan pemilu itu sendiri dapat diketahui serta dipahami oleh peserta pemilu itu sendiri," ujarnya pada Selasa, (12/3).
Menurutnya hal ini penting karena dalam setiap perhelatan pemilu mungkin saja ada aturan baru yang perlu diperhatikan.
"Seperti misalnya cara penetapan kursi dan calon terpilih. Pemilu 2014 tentu berbeda dengan Pemilu 2019. Pemilu kali ini selain dilakukan serentak, penetapan kursi dan calon terpilih menggunakan metode Sainte League. Sebelumnyakan menggunakan Bilangan Pembagi Pemilih," jelas Sudirman. (*)