Jeffray : Hukum Adat Dayak itu Dinamis, Luwes dan Selektif
WARTABORNEO.COM - Hukum yang berlaku di Indonesia merupakan perpaduan dari hukum Eropa (Belanda), hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar hukum pidana dan perdata kita menganut pada hukum Belanda. Hukum agama karena mayoritas masyarakat Indonesia menganut Islam, jadi hukum agama/syariat lebih banyak di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu juga berlaku hukum adat yang merupakan serapan/penerusan dari aturan-aturan setempat yang ada di wilayah Nusantara.
Terkhusus untuk hukum adat, di wilayah Kabupaten Sintang juga ada penerapan hukum ini. Hadirnya hukum adat di Bumi Senentang adalah untuk menjaga dan mengakomodasi kekayaan kultural bangsa Indonesia yang semakin terpendam sehingga tetap dikenal dan menjadi elemen penting dalam perumusan hukum nasional yang adaptif dan mempunyai daya akseptabilitas yang tinggi untuk masyarakat.
Untuk itu Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang, yang juga Ketua DPRD Kabupaten Sintang Jeffray Edward bahwa hukum adat ada dalam setiap aspek kehidupan masyarakat sekalipun hal itu tidak tertulis. Hal ini diungkapkannya disela-sela kegiatan Musyawarah Adat Dayak Lebang Nado di halaman Rumah Betang Dayak Lebang Nado,Desa Kumpang,Kec.Dedai, pada Minggu (31/3/19) lalu.
"Mulai dari aturan pengelolaan lingkungan hidup hingga aturan pergaulan sosial yang tentu saja memperhatikan norma lama atau hukum adat yang berkembang di dalam masyarakat sebagai kepribadian sesuai nilai-nilai tradisional yang ada," kata Jeffray.
Sebagai Ketua DAD Sintang Jeffray memahami betul bahwa kemajuan dan kelancaran akses informasi dan komunikasi pastilah akan mempengaruhi nilai tradisional yang ada, namun menurutnya masyarakat Dayak masih memegang nilai tradisional tersebut.
"Meski demikian masyarakat Dayak masih memegang hukum adatnya dengan perwujudan yang bersifat dinamis, luwes dan selektif, serta menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang selalu berubah dan berkembang," akunya.
Ia menambahkan bahwa keluesan hukum adat Dayak bisa dilihat dari sistem pengambilan keputusan. Menurutnya hukum adat Dayak tidak pernah dijatuhkan oleh seorang, melainkan oleh suatu sidang yang terdiri dari dewan orang tua di bawah penghulu sebagai ketua.
Untuk itu ia mengingatkan pentingnya untuk merumuskan adat istiadat dan budaya yang ada dan hal lainnya demi keberlangsungan adat itu sendiri terutama bagi generasi kedepannya. (*)
Terkhusus untuk hukum adat, di wilayah Kabupaten Sintang juga ada penerapan hukum ini. Hadirnya hukum adat di Bumi Senentang adalah untuk menjaga dan mengakomodasi kekayaan kultural bangsa Indonesia yang semakin terpendam sehingga tetap dikenal dan menjadi elemen penting dalam perumusan hukum nasional yang adaptif dan mempunyai daya akseptabilitas yang tinggi untuk masyarakat.
Untuk itu Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang, yang juga Ketua DPRD Kabupaten Sintang Jeffray Edward bahwa hukum adat ada dalam setiap aspek kehidupan masyarakat sekalipun hal itu tidak tertulis. Hal ini diungkapkannya disela-sela kegiatan Musyawarah Adat Dayak Lebang Nado di halaman Rumah Betang Dayak Lebang Nado,Desa Kumpang,Kec.Dedai, pada Minggu (31/3/19) lalu.
"Mulai dari aturan pengelolaan lingkungan hidup hingga aturan pergaulan sosial yang tentu saja memperhatikan norma lama atau hukum adat yang berkembang di dalam masyarakat sebagai kepribadian sesuai nilai-nilai tradisional yang ada," kata Jeffray.
Sebagai Ketua DAD Sintang Jeffray memahami betul bahwa kemajuan dan kelancaran akses informasi dan komunikasi pastilah akan mempengaruhi nilai tradisional yang ada, namun menurutnya masyarakat Dayak masih memegang nilai tradisional tersebut.
"Meski demikian masyarakat Dayak masih memegang hukum adatnya dengan perwujudan yang bersifat dinamis, luwes dan selektif, serta menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang selalu berubah dan berkembang," akunya.
Ia menambahkan bahwa keluesan hukum adat Dayak bisa dilihat dari sistem pengambilan keputusan. Menurutnya hukum adat Dayak tidak pernah dijatuhkan oleh seorang, melainkan oleh suatu sidang yang terdiri dari dewan orang tua di bawah penghulu sebagai ketua.
Untuk itu ia mengingatkan pentingnya untuk merumuskan adat istiadat dan budaya yang ada dan hal lainnya demi keberlangsungan adat itu sendiri terutama bagi generasi kedepannya. (*)