SOSIALISASI PERATURAN DAERAH PERPUSTAKAAN, ASISTEN SETDA SINTANG MEMBUKA KEGIATAN
Tuesday, April 23, 2019
ASISTEN SETDA SINTANG MEMBUKA KEGIATAN,
SOSIALISASI PERATURAN DAERAH PERPUSTAKAAN,
warta kapuas raya,
warta pemda
Edit
www.wartaborneo.com-Sintang||Asisten Sekretaris Daerah Bidang
Administrasi Umum, Marchues Afen, membuka acara Sosialisasi Peraturan Daerah
Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perpustakaan, di mana kegiatan
tersebut bertempat di Aula Kantor Sentral Credit Union ( Koperasi Kredit )
Keling Kumang, di Sintang, hari Selasa, tanggal 23 bulan April tahun 2019.
Melalui kesempatan tersebut Marchues
Afen berkata dalam sambutannya : “ Melalui
pengelolaan dan penyelenggaraan perpustakaan sebagai sarana pembelajaran, kita
mau mewujudkan masyarakat yang cerdas ”, kata Marchues Afen dalam sambutannya.
Ditambahkannya lagi : “ Pengembangan dan
pendayagunaan perpustakaan diarahkan pada upaya untuk meningkatkan kegemaran
membaca di kalangan masyarakat ”, tambah Marchues Afen lagi.
Menurut Marchues Afen, perpustakaan
berperan sangat penting antara lain sebagai sumber informasi. Hal ini karena,
perpustakaan juga merupakan institusi yang mengelola koleksi data yang sangat
luas dan lengkap. Marchues Afen mengungkapkan, bahwa keberadaan perpustakaan
perlu didorong dengan baik termasuk diberi payung hukum yang jelas.
“ Hal ini sangat penting untuk operasional
perpustakaan, baik dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kerjanya ”,
kata Marchues Afen lagi. Ditambahkannya pula : “ Sosialisasi ini dilaksanakan
guna memotivasi kita semua agar dapat membentuk perpustakaan pada lembaga lembaga
kita “, pungkas Marchues Afen.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan
dan Kearsipan Kabupaten Sintang, Iwan Setiadi, SE,M.Si juga menyampaikan bahwa
kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan peraturan daerah tentang
perpustakaan. Iwan Setiadi, SE,M.Si juga kembali mengungkapkan bahwa dengan adanya
payung hukum ini, akan dapat membantu masyarakat dalam mendayagunakan
keberadaan perpustakaan.
“ Kita ingin menghimpun kebersamaan untuk
berkolaborasi mencerdaskan masyarakat Sintang,” kata Iwan Setiadi, SE,M.Si. Dikatakannya
lagi bahwa dengan sosialisasi peraturan daerah perpustakaan ini terkandung
keinginan untuk meningkatkan minat baca masyarakat di Kabupaten Sintang.
Adapun peserta kegiatan ini ditargetkan
mencapai 100 orang peserta. Pihak penyelenggara mengundang berbagai Organisasi Perangkat
Daerah, instansi vertikal, pihak sekolah dan komunitas pegiat literasi di
Kabupaten Sintang.
“ Perlu juga saya informasikan kepada kita
semua bahwa dari 14 kabupaten dan kota
di Kalimantan Barat, baru Kabupaten Sintang yang sudah punya Peraturan Daerah
mengenai perpustakaan, selain di tingkat propinsi,” kata Iwan Setiadi, SE,M.Si menutup
sambutannya pagi itu.
Turut hadir dalam acara sosialisasi
peraturan daerah perpustakaan tersebut, sejumlah undangan dari berbagai
Organisasi Perangkat Daerah dan perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
di lingkungan Kabupaten Sintang. ( Rz )