SOSIALISASI PERATURAN DAERAH PERPUSTAKAAN, ASISTEN SETDA SINTANG MEMBUKA KEGIATAN




www.wartaborneo.com-Sintang||Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum, Marchues Afen, membuka acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perpustakaan, di mana kegiatan tersebut bertempat di Aula Kantor Sentral Credit Union ( Koperasi Kredit ) Keling Kumang, di Sintang, hari Selasa, tanggal 23 bulan April tahun 2019.

Melalui kesempatan tersebut Marchues Afen  berkata dalam sambutannya : “ Melalui pengelolaan dan penyelenggaraan perpustakaan sebagai sarana pembelajaran, kita mau mewujudkan masyarakat yang cerdas ”, kata Marchues Afen dalam sambutannya.

Ditambahkannya lagi : “ Pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan diarahkan pada upaya untuk meningkatkan kegemaran membaca di kalangan masyarakat ”, tambah Marchues Afen lagi.

Menurut Marchues Afen, perpustakaan berperan sangat penting antara lain sebagai sumber informasi. Hal ini karena, perpustakaan juga merupakan institusi yang mengelola koleksi data yang sangat luas dan lengkap. Marchues Afen mengungkapkan, bahwa keberadaan perpustakaan perlu didorong dengan baik termasuk diberi payung hukum yang jelas.

“ Hal ini sangat penting untuk operasional perpustakaan, baik dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kerjanya ”, kata Marchues Afen lagi. Ditambahkannya pula : “ Sosialisasi ini dilaksanakan guna memotivasi kita semua agar dapat membentuk perpustakaan pada lembaga lembaga kita “, pungkas Marchues Afen.

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sintang, Iwan Setiadi, SE,M.Si juga menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan peraturan daerah tentang perpustakaan. Iwan Setiadi, SE,M.Si juga kembali mengungkapkan bahwa dengan adanya payung hukum ini, akan dapat membantu masyarakat dalam mendayagunakan keberadaan perpustakaan.

“ Kita ingin menghimpun kebersamaan untuk berkolaborasi mencerdaskan masyarakat Sintang,” kata Iwan Setiadi, SE,M.Si. Dikatakannya lagi bahwa dengan sosialisasi peraturan daerah perpustakaan ini terkandung keinginan untuk meningkatkan minat baca masyarakat di Kabupaten Sintang.

Adapun peserta kegiatan ini ditargetkan mencapai 100 orang peserta. Pihak penyelenggara mengundang berbagai Organisasi Perangkat Daerah, instansi vertikal, pihak sekolah dan komunitas pegiat literasi di Kabupaten Sintang.

“ Perlu juga saya informasikan kepada kita semua bahwa dari  14 kabupaten dan kota di Kalimantan Barat, baru Kabupaten Sintang yang sudah punya Peraturan Daerah mengenai perpustakaan, selain di tingkat propinsi,” kata Iwan Setiadi, SE,M.Si menutup sambutannya pagi itu.

Turut hadir dalam acara sosialisasi peraturan daerah perpustakaan tersebut, sejumlah undangan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah dan perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di lingkungan Kabupaten Sintang. ( Rz )

Subscribe to receive free email updates: