4 Desa ini Ditetapkan Sebagai Desa Mandiri Di Kabupaten Sintang, Ini Kata Dewan Sintang
WARTABORNEO.COM - Desa Mandiri merupakan perwujudan pembangunan dari desa. Ini merupakan sebuah visi yang dilakukan oleh pemerintah melalui Program Dana Desa. Program yang bergulir sejak 2015 ini telah mendorong pembangunan yang masif di desa. Sebuah langkah yang patut diapresiasi dan tentunya dilaksanakan dengan konsep strategis untuk mencapai hasil yang optimal.
Sejak Januari 2018, pemerintah menetapkan pola baru dalam pemanfaatan dana desa se-Indonesia, difokuskan kepada padat karya atau yang benar-benar bermanfaat bagi rakyat di desa.Membangun desa dalam konteks UU No 6 Tahun 2014 setidaknya mencakup upaya-upaya untuk mengembangkan keberdayaan dan pembangunan masyarakat desa di bidang ekonomi, sosial, dan kebudayaan.
Dalam implementasi program tidak cukup hanya menyediakan basis dukungan finansial terhadap rakyat miskin, tapi juga mendorong usaha ekonomi desa dalam arti luas. Penciptaan kegiatan-kegiatan yang membuka akses produksi, distribusi, dan pasar bagi rakyat desa dalam pengelolaan kolektif dan individu mesti berkembang dan berlanjut.
Dan untuk kategori Desa Mandiri, Sintang memiliki 4 Desa Mandiri yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang. Tentu saja ini prestasi dan patut dicontoh oleh desa lainnya yang ada di Kabupaten Sintang. Sebagai informasi total desa yang ada di Kabupaten Sintang adalah sebanyak 391 desa. Ke empat desa mandiri tersebut adalah Desa Kebong, Sungai Ana, Pagal Baru dan Gurung Kempadik. Jumlah tersebut tentu masih sangat jauh dari banyak jika dilihat dari jumlah keseluruhan desa yang ada di Sintang.
Menurut Hery Jambri selaku anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Desa Mandiri itu mencerminkan kemauan masyarakat Desa yang kuat untuk maju, dihasilkannya produk/karya Desa yang membanggakan dan kemampuan Desa memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Dalam istilah lain, Desa mandiri bertumpu pada trisakti Desa yaitu; karsa, karya, sembada.
Politisi Partai Hanura ini mengatakan, jika Trisakti Desa dapat dicapai maka Desa itu disebut sebagai Desa berdikari. Karsa, Karya, Sembada Desa mencakup bidang ekonomi, budaya dan sosial yang bertumpu pada tiga daya yakni berkembangnya kegiatan ekonomi Desa dan antar Desa, makin kuatnya sistem partisipatif Desa, serta terbangunnya masyarakat di Desa yang kuat secara ekonomi dan sosial-budaya serta punya kepedulian tinggi terhadap pembangunan serta pemberdayaan Desa.
“Jadi kita bangga dengan empat desa di Kabupaten Sintang yang sudah ditetapkan untuk menjadi desa mandiri. Ini sungguh membanggakan, yang berarti desa-desa tersebut sudah berhasil mengembangkan diri sebagai desa berdikari dibidang ekonomi, sosial dan budaya. Saya berharap ada semakin banyak desa mandiri di Kabupaten Sintang kedepannya,” kata Heri Jambri, (23/5/2019).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sintang Herkolanus Roni mengatakan ke empat desa itu diusulkan naik status karena berdasarkan penilaian Indeks Desa Membangun (IDM) yang telah dilakukan, ke empatnya mampu meraih skor untuk berada di kategori desa mandiri. (*)