Dewan Sintang Himbau Sertifikasi Profesi Bagi Kepala Sekolah Guna Peningkatan Mutu Pendidikan
WARTABORNEO.COM - Fungsi manajerial merupakan fungsi penting dari kepala sekolah, karena kepala sekolah dituntut untuk mampu dan juga handal dalam memanage serta mengatur setiap kegiatan, dan juga perangkat yang berada di dalam lingkungan sekolah tempat dia memimpin. Jadi adalah penting kepala sekolah yang kompeten di dalam peningkatan mutu pendidikan di sekolah tersebut.
Dan untuk peningkatan itu kepala sekolah dihimbau memiliki sertifikat diklat yang menentukan profesionalitasnya. Namun fakta di lapangan memberikan gambaran bahwa banyak kepala sekolah yang belum memiliki diklat tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mengungkapkan bahwa belum banyak kepala sekolah yang memiliki sertifikat diklat yang menentukan profesionalitasnya.
Menurut Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Dari 311.933 kepsek yang ada, baru 81.904 kepsek yang memiliki sertifikat diklat atau belum ada sertifikasi profesi mereka sebagai kepsek. Lalu bagaimana dengan di Kabupaten Sintang sendiri.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Yustinus Jukardi, kepada awak media kami, Rabu (29/5) saat dimintakan tanggapannya terkait hal tersebut mengakui hal tersebut. Bahkan diklat yang dimaksudkan sudah lima tahun ini tidak dilaksanakan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi C DPRD Sintang, Tuah Mangasih sangat menyayangkan jika sebagian besar Kepala Sekolah yang ada di Kabupaten Sintang belum memiliki sertifikat diklat yang menentukan profesionalitasnya.
"Ya...ini tentu sangat disayangkan jika demikian faktanya. Ini juga merupakan keprihatinan tersendiri, sementara tugas utama kepala sekolah adalah menjadi pemimpin yang sekaligus menjadi menejer," kata politisi PDI Perjuangan ini, Rabu (29/5/19)
Tuah Mangasih mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 2 ayat 2 menyebutkan bahwa pengakuan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertipikat pendidik.
Untuk itu ia berharap tiap kepala sekolah yang ada di Sintang mengambil diklat guna meningkatkan kompetensi melalui lembaga penyelenggara diklat. (*)
Dan untuk peningkatan itu kepala sekolah dihimbau memiliki sertifikat diklat yang menentukan profesionalitasnya. Namun fakta di lapangan memberikan gambaran bahwa banyak kepala sekolah yang belum memiliki diklat tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang mengungkapkan bahwa belum banyak kepala sekolah yang memiliki sertifikat diklat yang menentukan profesionalitasnya.
Menurut Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Dari 311.933 kepsek yang ada, baru 81.904 kepsek yang memiliki sertifikat diklat atau belum ada sertifikasi profesi mereka sebagai kepsek. Lalu bagaimana dengan di Kabupaten Sintang sendiri.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Yustinus Jukardi, kepada awak media kami, Rabu (29/5) saat dimintakan tanggapannya terkait hal tersebut mengakui hal tersebut. Bahkan diklat yang dimaksudkan sudah lima tahun ini tidak dilaksanakan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi C DPRD Sintang, Tuah Mangasih sangat menyayangkan jika sebagian besar Kepala Sekolah yang ada di Kabupaten Sintang belum memiliki sertifikat diklat yang menentukan profesionalitasnya.
"Ya...ini tentu sangat disayangkan jika demikian faktanya. Ini juga merupakan keprihatinan tersendiri, sementara tugas utama kepala sekolah adalah menjadi pemimpin yang sekaligus menjadi menejer," kata politisi PDI Perjuangan ini, Rabu (29/5/19)
Tuah Mangasih mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 2 ayat 2 menyebutkan bahwa pengakuan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertipikat pendidik.
Untuk itu ia berharap tiap kepala sekolah yang ada di Sintang mengambil diklat guna meningkatkan kompetensi melalui lembaga penyelenggara diklat. (*)