Dewan Sintang Himbau Sikapi Dengan Bijaksana Perihal Blokir Sementara Media Sosial


WARTABORNEO.COM - Sejak tanggal 22 Mei masyarakat Indonesia mengalami gangguan di dalam mengakses media sosial. Hal ini dikarenakan Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pembatasan sementara terhadap fitur media sosial dan pesan instan demi menghambat penyebaran hoaks seputar aksi demo dan kerusuhan 22 Mei 2019.

Seperti diketahui, platform media sosial populer di Indonesia seperti Instagram, WhatsApp dan Facebook sulit diakses menggunakan seluler sejak Rabu (22/05/19) siang. Pembatasan akses ini guna membatasi penyebaran berita hoax dan provokasi.
 
Sontak saja peristiwa ini membuat heboh jagat dunia maya. Mereka yang tidak bisa membuka akses ke media sosialnya awalnya kebingungan namun sebagian sudah tahu dari media online atau berita di televisi terkait pemblokiran sementara ini.
 
Pembatasan akses media sosial ini menuai beragam komentar. Salah satunya dari Adelina, warga Jalan Kartini.
 
"Tanggal 22 sore saya mau buka fb, tapi tak bisa. Kalimatnya kami saat ini mengalami masalah saat menyiapkan facebook dalam bahasa Indonesia. Terus ada pilihan coba lagi atau lanjutkan dalam bahasa inggris. Waktu kita pilih bahasa inggris bisa masuk, tapi foto profil tak muncul. Kesel rasanya...," kata Adelina.
 
Terkait hal tersebut, anggota DPRD Sintang dari PDI Perjuangan, Welbertus mengatakan jika yang dilakukan oleh Kominfo ini bertujuan untuk kebaikan bagi masyarakat dan untuk menghindari provokasi.
 
"Kalau soal itu ya mau gimana lagi. Pasti sebagian besar mengeluhkan hal ini. Tapi yang jelas apa yang dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini adalah Kemeterian Komunikasi dan Informatika tujuannya adalah untuk kebaikan kita. Terlebih menyikapi aksi di Bawaslu yang berujung rusuh, pengguna media sosial adalah yang tercepat memberi respon. Kita sikapi saja dengan bijak. Ini juga sifatnya sementara, sampai suasana kembali kondusif," ujar Welbertus.
 
Namun demikian, secara pribadi dirinya mengingatkan bahwa pembatasan terhadap media sosial dan layanan perpesanan oleh pemerintah jangan sampai menjadi preseden yang buruk.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, G.A Anderson mengatakan pembatasan yang dilakukan tersebut bukan berarti pemerintah menutup akses kebebasan berinternet.
 
"Akses ke sejumlah media sosial tersebut dibatasi karena perannya dalam penyebaran konten hoaks," kata Anderson, Kamis (23/5). (*)

Subscribe to receive free email updates: