Tuah Mangasih : Tidak Ada Alasan Bagi ASN Untuk Menambah Cuti Sendiri
WARTABORNEO.COM - Salah satu hal yang sering diperingatkan setelah liburan panjang adalah perihal masuk kerja tepat waktu dan tidak boleh memperpanjang masa cuti. Hal ini ditegaskan oleh Tuah Mangasih selaku Anggota DPRD Sintang.
Tuah Mangasih berharap bahwa para ASN dapat memperhatikan dengan sebaik-baiknya dan memaksimalkan cuti bersama, sesuai Keppres Nomor 13 Tahun 2019.“Sudah jelas kapan mulai dilaksanakan cuti bersama dan kapan berakhirnya. Jadi tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah cuti sendiri,” ujar Tuah Mangasih kepada awak media kami, Jumat (31/5/19).
Politisi dari PDI Perjuangan ini berharap tidak ada ASN yang mangkir ketika masa liburan telah selesai.
“Banyak kejadian pada setiap cuti bersama. Ketika dilakukan sidak masih ada ASN yang mangkir. Bagi ASN yang melanggar akan diberikan sanksi tegas, baik lisan, tertulis, maupun lainnya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.”ujar Tuah Mangasih.
Ditambahkannya, pelayanan masyarakat harus sudah berjalan sejak hari pertama masuk setelah libur Lebaran. Hari pertama jangan dijadikan dispensasi untuk tidak melakukan kegiatan pelayanan publik.
"Kebijakan masuk kerja tepat waktu untuk mengejar pelayanan publik yang sempat terhenti karena libur Lebaran," ujarnya.
Seperti kita ketahui bersama, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres)Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 untuk Hari Raya Idul Fitri dan Natal. Dengan demikian PNS mendapat total waktu libur Idul Fitri selama 9 hari, yaitu mulai pada Sabtu, 1 Juni 2019 yang juga libur nasional hari Lahir Pancasila, 2 Juni (Minggu), 3 dan 4 (Senin-Selasa sebagai cuti bersama), 5 dan 6 (Rabu-Kamis sebagai hari Idul Fitri pertama dan kedua), 7 (Jumat) serta 8-9 Juni (Sabtu-Minggu). (*)
Tuah Mangasih berharap bahwa para ASN dapat memperhatikan dengan sebaik-baiknya dan memaksimalkan cuti bersama, sesuai Keppres Nomor 13 Tahun 2019.“Sudah jelas kapan mulai dilaksanakan cuti bersama dan kapan berakhirnya. Jadi tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah cuti sendiri,” ujar Tuah Mangasih kepada awak media kami, Jumat (31/5/19).
Politisi dari PDI Perjuangan ini berharap tidak ada ASN yang mangkir ketika masa liburan telah selesai.
“Banyak kejadian pada setiap cuti bersama. Ketika dilakukan sidak masih ada ASN yang mangkir. Bagi ASN yang melanggar akan diberikan sanksi tegas, baik lisan, tertulis, maupun lainnya sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.”ujar Tuah Mangasih.
Ditambahkannya, pelayanan masyarakat harus sudah berjalan sejak hari pertama masuk setelah libur Lebaran. Hari pertama jangan dijadikan dispensasi untuk tidak melakukan kegiatan pelayanan publik.
"Kebijakan masuk kerja tepat waktu untuk mengejar pelayanan publik yang sempat terhenti karena libur Lebaran," ujarnya.
Seperti kita ketahui bersama, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres)Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 untuk Hari Raya Idul Fitri dan Natal. Dengan demikian PNS mendapat total waktu libur Idul Fitri selama 9 hari, yaitu mulai pada Sabtu, 1 Juni 2019 yang juga libur nasional hari Lahir Pancasila, 2 Juni (Minggu), 3 dan 4 (Senin-Selasa sebagai cuti bersama), 5 dan 6 (Rabu-Kamis sebagai hari Idul Fitri pertama dan kedua), 7 (Jumat) serta 8-9 Juni (Sabtu-Minggu). (*)