Banyak Desa Masuk Dalam Kawasan Hutan, Sandan Minta Pemkab Sintang Status Lahan Masyarakat
WARTABORNEO.COM - Kawasan hutan adalah istilah yang dikenal dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yaitu menurut pasal 3 yang berbunyi: “Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap”.
Dikabupaten Sintang terdapat 41 desa yang masuk dalam kawasan hutan produksi, akibatnya warga setempat tidak bisa mengurus sertifikat atas lahan yang mereka miliki. Untuk itu, DPRD Sintang meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sintang guna mengusahakan perubahan peruntukan terhadap lahan masyarakat yang berada dikawasan hutan. Masalah tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sintang untuk mendengarkan pandangan umum Fraksi terhadap LKPJ Bupati Sintang 2018, Kamis (13/6/2018).
Atas pertanyaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang menyampaikan jawaban pada Jumat (14/6/2019) dalam rapat paripurna untuk mendengarkan jawaban pihak eksekutif atas pandangan umum fraksi. Melalui jawaban pemerintah yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Syarifudin yang mewakili Bupati Sintang dikatakan bahwa pihak pemerintah akan mengajukan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meminta perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain.
Terkait hal ini Wakil Ketua DPRD Sintang, Sandan mengatakan, bahwa masih banyak desa di Kabupaten Sintang yang masuk dalam kawasan hutan. Salah satunya desa-desa yang ada di Kecamatan Ambalau.
Dikabupaten Sintang terdapat 41 desa yang masuk dalam kawasan hutan produksi, akibatnya warga setempat tidak bisa mengurus sertifikat atas lahan yang mereka miliki. Untuk itu, DPRD Sintang meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sintang guna mengusahakan perubahan peruntukan terhadap lahan masyarakat yang berada dikawasan hutan. Masalah tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sintang untuk mendengarkan pandangan umum Fraksi terhadap LKPJ Bupati Sintang 2018, Kamis (13/6/2018).
Atas pertanyaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang menyampaikan jawaban pada Jumat (14/6/2019) dalam rapat paripurna untuk mendengarkan jawaban pihak eksekutif atas pandangan umum fraksi. Melalui jawaban pemerintah yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Syarifudin yang mewakili Bupati Sintang dikatakan bahwa pihak pemerintah akan mengajukan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk meminta perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain.
Terkait hal ini Wakil Ketua DPRD Sintang, Sandan mengatakan, bahwa masih banyak desa di Kabupaten Sintang yang masuk dalam kawasan hutan. Salah satunya desa-desa yang ada di Kecamatan Ambalau.
"Sejumlah desa terutama kawasan pemukiman penduduk di Kecamatan Ambalau itu harus dikeluarkan dari kawasan hutan, karena selama ini masyarakat sulit mengelola atas tanah dalam kawasan tersebut," kata Sandan.
Menurut dia, masyarakat setempat dirugikan jika pemukiman warga itu masih berstatus kawasan hutan. Oleh sebab itu, kata Sandan, agar pemerintah pusat meninjau ulang kawasan hutan yang telah ditetapkan.
"Masyarakat Ambalau menggantungkan hidup dengan bercocok tanam, berladang dan berkebun, jika itu masuk kawasan hutan maka menyulitkan masyarakat untuk hidup," tutur Sandan.
Untuk itu ia berharap lokasi yang ditempati warga saat ini bisa menjadi milik mereka dengan cara mengeluarkan status hutannya.
Sebagai informasi Kecamatan Ambalau merupakan kecamatan paling ujung di Kabupaten Sintang dan kecamatan itu berbatasan langsung dengan Kalimantan Tengah.(*)