Dewan Setuju Usul Seleksi Calon PNS dengan Sistem Rangking
WARTABORNEO.COM - Terkait wacana pembukaan penerimaan CPNS 2019 salah satu polemik yang dihadapi adalah akan tetap menggunakan sistem passing grade atau menggunakan sistem rangking saja.
Seperti kita ketahui jika melalui sistem passing grade ini jadi polemik karena banyak peserta yang gugur pada tahap awal, yakni seleksi kompetensi dasar (SKD). Sedangkan jika menggunakan sistem ranking maka semuanya dapat terserap.
Sebagai gambaran, format seleksi peserta seleksi CPNS tahun lalu harus melalui 3 tahapan, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
Terkait hal ini DPRD Sintang dukung usulan perubahan seleksi abdi negara tahun 2019 tidak lagi menggunakan sistem passing grade seperti pada tahun lalu.Demikian disampaikan Ketua Komisi A DPRD Sintang Syahroni, terkait dengan rencana rekrutmen calon pegawai sipil negara tahun anggaran 2019 oleh Kementerian PANRB.
“Jika usulan itu diterima oleh Kementerian memang lebih baik pakai sistem ranking saja. Kalau sistem ranking kan semuanya akan terserap. Kalau dengan passing grade pasti ada yang terbuang, pasti tidak akan 100 persen,” ujarnya, Jumat (7/6/2019).
Namun demikian, lanjut Politisi PKB ini, sebenarnya penetapan passing grade sangat berdampak positif dari sisi kualitas calon pegawai itu sendiri. Namun tingkat penyerapan tidak maksimal.
"Penetapan PG bertujuan agar birokrasi Indonesia dikendarai oleh aparatur sipil negara (ASN) yang berkualitas. Tapi pada waktu itu dilakukan, yang lulus hanya 3 persen, pada waktu seleksi dasar dengan passing grade 300 yang sudah ditetapkan oleh panitia bersama (Panselnas) yang lead pemerintahnya itu adalah BKN,” tambah dia.
Politikus PKB itu pun menyayangkan jika tahun lalu banyaknya peserta yang tidak dapat melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).
"Tapi hal itu dapat diatasi dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang baru. Kalau tak salah No. 61/2018," ujar Syahroni.
Walau demikian, pada akhirnya formasi CPNS 2018 masih mengalami kekosongan sebesar 3 persen. Hal tersebut dinilai wajar mengingat seleksi yang begitu ketat.
“Tentu ini adalah proses. Di dalam prosesnya, itu yang 3 persen ada yang tidak lulus. Jadi 3 persen yang terseleksi dari sekian ketatnya, kemudian ikut seleksi kedua tidak lulus dari seleksi ke dua,” pungkas.
Jadi baik melalui sistem passing grade ataupun sistem rangking keduanya memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Sistem passing grade lebih bisa menyaring kualitas sedangkan sistem rangking akan memberikan tingkat penyerapan yang lebih tinggi. (*)
Seperti kita ketahui jika melalui sistem passing grade ini jadi polemik karena banyak peserta yang gugur pada tahap awal, yakni seleksi kompetensi dasar (SKD). Sedangkan jika menggunakan sistem ranking maka semuanya dapat terserap.
Sebagai gambaran, format seleksi peserta seleksi CPNS tahun lalu harus melalui 3 tahapan, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
Terkait hal ini DPRD Sintang dukung usulan perubahan seleksi abdi negara tahun 2019 tidak lagi menggunakan sistem passing grade seperti pada tahun lalu.Demikian disampaikan Ketua Komisi A DPRD Sintang Syahroni, terkait dengan rencana rekrutmen calon pegawai sipil negara tahun anggaran 2019 oleh Kementerian PANRB.
“Jika usulan itu diterima oleh Kementerian memang lebih baik pakai sistem ranking saja. Kalau sistem ranking kan semuanya akan terserap. Kalau dengan passing grade pasti ada yang terbuang, pasti tidak akan 100 persen,” ujarnya, Jumat (7/6/2019).
Namun demikian, lanjut Politisi PKB ini, sebenarnya penetapan passing grade sangat berdampak positif dari sisi kualitas calon pegawai itu sendiri. Namun tingkat penyerapan tidak maksimal.
"Penetapan PG bertujuan agar birokrasi Indonesia dikendarai oleh aparatur sipil negara (ASN) yang berkualitas. Tapi pada waktu itu dilakukan, yang lulus hanya 3 persen, pada waktu seleksi dasar dengan passing grade 300 yang sudah ditetapkan oleh panitia bersama (Panselnas) yang lead pemerintahnya itu adalah BKN,” tambah dia.
Politikus PKB itu pun menyayangkan jika tahun lalu banyaknya peserta yang tidak dapat melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).
"Tapi hal itu dapat diatasi dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang baru. Kalau tak salah No. 61/2018," ujar Syahroni.
Walau demikian, pada akhirnya formasi CPNS 2018 masih mengalami kekosongan sebesar 3 persen. Hal tersebut dinilai wajar mengingat seleksi yang begitu ketat.
“Tentu ini adalah proses. Di dalam prosesnya, itu yang 3 persen ada yang tidak lulus. Jadi 3 persen yang terseleksi dari sekian ketatnya, kemudian ikut seleksi kedua tidak lulus dari seleksi ke dua,” pungkas.
Jadi baik melalui sistem passing grade ataupun sistem rangking keduanya memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Sistem passing grade lebih bisa menyaring kualitas sedangkan sistem rangking akan memberikan tingkat penyerapan yang lebih tinggi. (*)